![]()
RIWARA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) kepada penerima manfaat mulai 24 Desember 2025.
Bantuan sosial yang dicairkan yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode Desember 2025.
Sesuai data di Dinas Sosial, jumlah total penerima manfaat bantuan sosial ini sebanyak 213.789 orang.
Jumlah itu terdiri dari 25.450 penerima KAJ, 167.820 lansia penerima KLJ, dan 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.
Para penerima bansos PKD, masing-masing menerima bantuan sebesar Rp300.000 untuk periode Desember 2025.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, Jumat 26 Desember 2025, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam rangka perlindungan sosial, kriteria penerimanya adalah:
- Memiliki KTP, KK, serta berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Wajib terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Penerima KAJ berusia 0-6 tahun.
- Penerima KLJ adalah lansia umur 60 tahun keatas.
- KPDJ ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar dalam pendataan disabilitas Dinas Sosial.
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan pensiunan PNS, bukan pensiunan TNI, serta bukan pensiunan Polri.
- Hasil verifikasi di lapangan dilakukan oleh petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.
Terkait penyaluran bantuan sosial tersebut, Dinas Sosial melalui Pusdatin Kesos juga melakukan evaluasi secara berkala dengan cara:
a. Melakukan Pemadanan Data dari Berbagai Sumber
- Pemadanan dari DTKS dan SIKS-NG Kementerian Sosial.
- Web Service kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
- Bapenda (kepemilik an aset, bagi masyarakat yang memiliki NJOP di atas 1 M atau memiliki mobil, maka tidak termasuk penerima bantuan).
- Warga binaan panti sosial.
- Apakah calon penerima bansos mendapatkan bantuan sejenis atau tidak. Bansos itu bersumber dari APBN yang berupa PKH dan BPNT.
- Pengaduan masyarakat.
b. Pengkinian data itu dilakukan setiap bulan untuk mengetahui kondisi penerima bansos, misalnya sudah meninggal atau pindah ke luar wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, pemerintah tidak membuka pendaftaran penerima bansos PKD. Penerima bansos sebelumnya harus terdaftar dalam DTKS.
Kini, DTKS berubah menjadi DTSEN. Maka, calon penerima bantuan sosial wajib terdaftar dalam DTSEN, sesuai tingkat kesejahteraannya atau desil. Ketentuan itu sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025.
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial PKD periode Desember 2025. Penerima manfaat mendapatkan bantuan masing-masing Rp300.000.