Di Balik Pernikahan yang Tak Pernah Dimulai: Kisah Koi dan Harga Sebuah Harapan Tinggal di Singapura

  • Ari Kristyono
  • Minggu, 08 Maret 2026 | 11:35 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono
Ilustrasi pernikahan yang berakhir di penjara di Singapura, dibuat dengan bantuan AI
Ilustrasi pernikahan yang berakhir di penjara di Singapura, dibuat dengan bantuan AI (Foto: Ari Kristyono)

 

RIWARA.id - Bagi banyak orang asing, Singapura sering dipandang sebagai tempat untuk memulai hidup baru—tempat peluang terasa lebih dekat, dan masa depan tampak lebih terjamin. Namun bagi Koi Thi Truc Linh, harapan itu justru berakhir di ruang sidang pengadilan.

Pada 3 Maret lalu, perempuan Vietnam berusia 28 tahun itu dijatuhi hukuman tujuh minggu penjara setelah mengaku bersalah atas salah satu dakwaan terkait pernikahan palsu dengan seorang pria Singapura.

Kisah mereka, sebagaimana ditulis media Singapura Stomp,  bermula sederhana. Sekitar Maret atau April 2020, Koi bertemu Bobby Thedores Tan di rumah seorang teman. Pertemuan itu berkembang menjadi hubungan yang bersifat transaksional. Pada Juli tahun yang sama, keduanya sepakat menjalani hubungan seksual berbayar.

Hubungan itu kemudian berubah arah. Pada Juni 2021, Tan—yang kini berusia 32 tahun—mulai membayar Koi sekitar 2.000 dolar Singapura per minggu agar menjadi satu-satunya kliennya. Tak lama kemudian, mereka bahkan tinggal bersama di sebuah flat sewaan di kawasan Beach Road.

Namun kehidupan bersama itu tidak berlangsung lama. Masalah keuangan membuat Tan kesulitan membayar sewa apartemen dan juga jasa Koi. Hubungan yang awalnya bersifat transaksi itu pun berakhir.

Di titik itulah sebuah ide muncul—bukan tentang cinta, tetapi tentang peluang tinggal lebih lama di Singapura.

Koi yang ingin menetap di negara tersebut mengusulkan pernikahan palsu dengan Tan. Rencananya sederhana: mereka akan menikah secara resmi, Tan menjadi sponsor, dan Koi dapat mengajukan izin tinggal jangka panjang, yang suatu hari mungkin membuka jalan menuju status Permanent Resident (PR).

Sebagai imbalannya, Koi berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada Tan jika permohonan PR berhasil. Pernikahan itu pun didaftarkan pada 17 Februari 2022.

Sebagai bagian dari kesepakatan tak tertulis mereka, Koi juga menghapus utang Tan sebesar 14.000 dolar Singapura. Setelah pernikahan itu, Tan mensponsori permohonan Long-Term Visit Pass (LTVP) Koi sebanyak tiga kali.

Namun d alam salah satu permohonan pada 14 Maret 2023, Koi menyatakan bahwa pernikahannya bukan dilakukan demi memperoleh izin tinggal di Singapura. Pernyataan yang kemudian terbukti tidak benar itu tetap membuat permohonannya disetujui. Pada 27 April 2023, ia memperoleh LTVP selama satu tahun.

Kesalahan yang sama kembali terulang pada permohonan berikutnya pada Agustus 2023. Kali ini Tan sebagai sponsor juga menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak dimaksudkan untuk memperoleh status PR bagi Koi.

Kisah yang sejak awal dibangun di atas kesepakatan rahasia itu akhirnya runtuh.

Pada 11 November 2024, pasangan tersebut ditangkap di Pos Pemeriksaan Woodlands. Otoritas kemudian mendakwa Koi dengan empat tuduhan, termasuk membuat pernyataan palsu dalam permohonan izin tinggal serta sengaja melakukan pernikahan berbayar untuk keuntungan imigrasi.

Di pengadilan, Koi mengaku bersalah atas satu dakwaan. Hakim menjatuhkan hukuman tujuh minggu penjara.

Sementara itu, Tan lebih dulu menerima hukuman yang sama pada 16 Januari setelah mengaku bersalah atas tiga pelanggaran hukum imigrasi.

Kisah ini bukan sekadar perkara hukum. Ia juga menjadi potret tentang bagaimana harapan, tekanan ekonomi, dan keputusan yang diambil dalam situasi sulit bisa membawa seseorang ke jalan yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Pada akhirnya, pernikahan yang mereka bangun memang sah di atas kertas&mdas h;tetapi tidak pernah benar-benar dimulai. (*)

Seorang wanita Vietnam dihukum tujuh minggu penjara di Singapura setelah mengaku bersalah melakukan pernikahan palsu demi mendapatkan izin tinggal tetap. Kisahnya mengungkap sisi manusia di balik pelanggaran hukum imigrasi.

Foto Editor
Author : Ari Kristyono

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

Topic News