WFA Jelang Natal dan Tahun Baru Bagi ASN dan Pegawai Swasta Resmi Diberlakukan, Begini Mekanisme Pelaksanaanya

  • Windy Anggraina
  • 19 Desember 2025
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina

Riwara.id – Jelang Natal dan Tahun baru pemerintah mulai memberlakukan skema bekerja dari rumah atau bekerja dari manapun bagi ASN dan pegawai swasta. Hal ini dilakukan agar pekerja lebih fleksibel menjalankan pekerjaan di hari-hari menjelang libur panjang.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Dilansir Riwara.id dari laman Setneg, Jumat, 19 Desember 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.

Rini menjelaskan penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing. Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

"Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh , mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025," ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.

Imbauan untuk perusahaan swasta memperbolehkan karyawan atau buruh menerapkan sistem kerja WFA pada 29-31 Desember 2025 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran terkait hal itu.

Yassierli menegaskan kebijakan WFA untuk pegawai swasta ini tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Sehingga perusahaan dilarang untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika benar ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru ini.

"Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," pungkasnya.***

 

 

Berikut informasi tentang WFA jelang Natal dan Tahun Baru bagi ASN dan pekerja swasta resmi diberlakukan begini mekanisme pelaksanaanya

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News