Pemudik dengan Kereta Api Wajib Tahu! Ini Ketentuan Koper yang Boleh Masuk ke Kabin Kereta, Hati-hati Bisa Kena Denda

  • Ayu Abriyani
  • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:52 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Ketentuan Ukuran dan Berat Koper yang Diperbolehkan Masuk ke Kabin Kereta
Ilustrasi - Ketentuan Ukuran dan Berat Koper yang Diperbolehkan Masuk ke Kabin Kereta (Foto: Instagram.com/@kai121_)

RIWARA.id – Bagi pemudik yang akan menggunakan armada kereta api wajib mengetahui ketentuan barang bawaan yang boleh masuk ke dalam kabin kereta. Salah satunya adalah ketentuan ukuran dan berat koper yang akan dibawa.

Sesuai ketentuan, batas maksimal ukuran koper yang diperbolehkan masuk dalam kabin kereta adalah 26 inci dengan berat maksimal 20 kilogram. Apabila koper di atas 26 inci ingin dibawa masuk ke dalam kabin kereta api, maka akan dikenakan ketentuan biaya bagasi.

Selain itu, dimensi koper yang melebihi volume/ukuran yang ditetapkan (maksimal 200 dm3, atau 70cm x 48 cm x 30 cm), maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam kereta api dan disarankan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Baca juga: ASIK! 6 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra akan Dibuka Gratis Saat Libur Lebaran 2026, Ini Dia Daftarnya

Kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi sesama penumpang kereta api lainnya yang berhak menggunakan rak bagasi, serta menjamin keselamatan saat perjalanan.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kai121_, Selasa 24 Februari 2026, bagi penumpang yang diketahui memba wa bagasi melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan biaya sesuai dengan kelas keretanya, yaitu:

- Eksekutif Rp10.000/kg

- Bisnis Rp6.000/kg

- Ekonomi Rp2.000/kg

Baca juga: Dibuka 2 Hari Lagi! Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 dari PT Jasa Marga, Cek Syarat dan Rutenya di Sini

Sebagai tambahan informasi, bagi yang ingin mudik ke kampung halaman saat Lebaran, masih ada diskon tiket kereta api sebesar 30% untuk kelas Ekonomi Komersial yang berlaku pada keberangkatan 14 Maret hingga 29 Maret 2026.

Untuk mendapatkan diskon tersebut, calon penumpang wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, yaitu:

- Pembelian tarif diskon ini dapat dilakukan di semua channel penjualan tiket pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

- Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan tanggal 14 Maret hingga 29 Maret 2026.

- Tarif diskon 30% hanya berlaku untuk kelas ekonomi komersial.

- Diskon tarif ini tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi atau diskon lainnya.

- Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan maupun diubah jadwalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Jadwal dan daftar kereta api dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI.

- Promo diskon tiket 30% ini berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.

Baca juga: Makanan dan Minuman yang Menyebabkan Kantuk Setelah Sahur, Apa Saja dan Bagaimana Cara Menanganinya?

Itulah ulasan tentang ketentuan ukuran dan berat koper yang boleh masuk ke kabin kereta api. Untuk mendapatkan informasi tentang ketentuan lainnya atau promo tiket kereta api, bisa kunjungi langsung akun Instagram.com/@kai121_.

Pemudik dengan kereta api harus tahu ketentuan ukuran dan berat koper yang boleh masuk ke kabin kereta.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News