RIWARA.id – Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan perubahan nama dalam dokumen kependudukan tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap legitimasi tahta Paku Buwono XIV. Pernyataan itu disampaikan Lembaga Dewan Adat dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Penegasan ini menyusul Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tertanggal 21 Januari 2026 serta tindak lanjut administratif oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta.
Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat,KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan dokumen kependudukan hanya bersifat administratif dan tidak bisa dijadikan dasar legitimasi adat maupun kedudukan tahta.
Baca juga: Kisah di Balik Penemuan Jenazah Yazid Ahmad Firdaus di Bukit Mongkrang
“Dokumen kependudukan hanya mencatat identitas warga negara dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan legitimasi tahta Keraton Surakarta Hadiningrat,” ujarnya.
Penetapan Bersifat Administratif Personal
Lembaga Dewan Adat menjelaskan penetapan tersebut merupakan perkara voluntair atau permohonan sepihak yang berkaitan dengan perubahan nama administrasi kependudukan.
Penetapan itu, menurut mereka, tidak memeriksa legitimasi adat, tidak mengadili kedudukan tahta, dan tidak menetapkan struktur kelembagaan Keraton Surakarta Hadiningrat. Dampaknya dinilai terbatas pada aspek administrat if personal.
Disdukcapil Jalankan Kewajiban Negara
Terkait perubahan data kependudukan, Lembaga Dewan Adat menyebut Disdukcapil hanya menjalankan kewajiban administratif sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
Namun, langkah administratif tersebut ditegaskan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap legitimasi tahta.
Gugatan Pembatalan Sedang Berjalan
Lembaga Dewan Adat mengungkapkan gugatan pembatalan atas penetapan tersebut telah diajukan dan terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Saat ini perkara masih dalam proses hukum.
Dengan adanya gugatan itu, penetapan perubahan nama dinilai masih menjadi objek sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum final bagi para pihak.
Dasar Hukum Pengakuan Keraton
Lembaga Dewan Adat juga menyinggung dasar hukum kedudukan Keraton sebagai lembaga adat, antara lain Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1950 K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap serta Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Baca juga: Cek 5 Tips Cara Jaga Kesehatan di Bulan Ramadhan Agar Puasa Berjalan Lancar dan Tubuh Bugar
Keputusan tersebut menegaskan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Keraton Surakarta Hadiningrat wajib berkoordinasi dengan Pengageng Sasana Wilapa dan Lembaga Dewan Adat.
Lembaga Dewan Adat mengimbau masyarakat memahami persoalan ini secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan perubahan nama dalam KTP bersifat administratif personal dan bukan dasar legitimasi tahta Paku Buwono XIV.
Keraton Surakarta tegaskan perubahan nama KTP tak menentukan legitimasi tahta Paku Buwono XIV, gugatan masih berjalan di PN Solo.