RIWARA.ID – TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan dua kontainer arang bakau ilegal seberat sekitar 74 ton di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026).
Operasi ini melibatkan Satgas Intelmar Pusintelal, KP3, Kementerian Kehutanan, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, serta Bais TNI.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas pemuatan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 21 Januari 2026. Muatan tersebut dipindahkan dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dua kontainer ukuran 40 feet untuk dikirim ke Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Pada 18 Februari 2026, Ini Dasar Penentuan dan Perhitungannya
Tim gabungan kemudian melakukan pembongkaran saat kapal sandar di Dermaga 210. Pada pukul 08.45 WIB, dua kontainer tanpa dokumen karantina maupun izin resmi dari instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan diturunkan dan dibawa ke lapangan 218.
Setelah dibongkar sekitar pukul 11.15 WIB, petugas menemukan ratusan karung arang bakau dengan total berat mencapai ±74 ton.
Akibat penyelundupan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar. Secara ekologis, produksi arang bakau itu diduga berasal dari pen ebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon mangrove dewasa.
Baca juga: Basarnas Surakarta Naik Status Jadi Kantor, Targetkan Pos di Setiap Kabupaten Kota
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut dan kelestarian lingkungan pesisir.
“Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. TNI AL akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI,” ujar Kuspardja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan mendalami aktor intelektual yang terlibat agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dwi juga mengingatkan dampak serius penebangan mangrove terhadap wilayah pesisir. Menurutnya, mangrove berperan sebagai pelindung pantai dari abrasi dan gelombang tinggi, habitat biota laut, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.
“Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi menurunkan hasil p eri kanan, meningkatkan abrasi, dan memicu bencana ekologis,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jakarta pada 28 Januari 2026 dan diumumkan melalui siaran pers resmi pada 1 Februari 2026. (***)
TNI AL menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok yang merugikan negara Rp1,7 miliar.