RIWARA.id – Sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. Waskito Widi Wardoyo menegaskan bahwa praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing bukan merupakan tradisi asli masyarakat Kota Solo, melainkan kebiasaan yang dibawa oleh kelompok tentara kolonial Belanda dari luar daerah pada masa lampau.
Penegasan tersebut disampaikan Waskito usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPRD Surakarta.
Pembahasan dalam rapat itu menyoroti krusialnya aturan pelarangan konsumsi serta perdagangan daging hewan nonpangan, khususnya anjing, di wilayah Kota Bengawan.
Menurut penelusuran sumber sejarah yang dilakukan Waskito, kebiasaan mengonsumsi daging anjing mulai masuk ke Solo seiring dengan kebijakan rekrutmen militer pemerintah kolonial.
Belanda saat itu mendatangkan serdadu dari berbagai wilayah, termasuk Ambon dan Manado, untuk memperkuat posisi militer pascatragedi atau pergantian pasukan.
Para tentara kolonial tersebut ditempatkan di sejumlah garnisun dan basis militer strategis, salah satunya di kawasan Benteng Vastenburg.
Di tempat-tempat inilah mereka membawa serta kebiasaan kuliner daerah asal mereka, termasuk menjadikan daging anjing sebagai hidangan yang dikonsumsi sehari-hari.
Dalam perkembangannya, kebiasaan kelompok militer tersebut lambat laun berakselerasi menjadi bagian dari lanskap kuliner lokal di Solo.
Waskito menyebutkan bahwa pada masa kolonial bahkan sudah ada tempat makan atau restoran tertentu yang secara khusus menjajakan olahan daging anjing bagi kalangan terbatas.
Kuliner ekstrem tersebut, lanjut Waskito, kerap disajikan sebagai makanan pendamping saat warga atau serdadu menenggak minuman keras jenis arak.
Dari kebiasaan eksklusif kalangan tertentu inilah rantai pasok dan perdagangan daging anjing perlahan berakar di masyarakat Solo hingga generasi berikutnya.
Kendati demikian, sejarah mencatat bahwa pemerintah kolonial Belanda sebenarnya sudah menyadari potensi bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut. Pemerintah kolonial tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman penularan penyakit berbahaya dari anjing liar maupun peliharaan.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa pada era 1930-an, wilayah Solo pernah dilanda wabah rabies parah yang merenggut banyak korban jiwa.
Guna meredam krisis kesehatan tersebut, pemerintah kolonial bahkan memberlakukan regulasi ketat berupa kewajiban aturan kepemilikan hingga pengenaan pajak bagi para pemilik anjing.
Berdasarkan fakta sejarah dan aspek kesehatan publik yang mengemuka, Waskito secara tegas menyatakan penolakannya terhadap praktik perdagangan maupun konsumsi daging anjing di masa kini. Ia menilai pelarangan total sudah selayaknya ditegakkan demi kemanusiaan dan kesehatan masyarakat luas.
Dukungan serupa juga ia arahkan kepada berbagai aliansi dan organisasi perlindungan hewan, termasuk lembaga Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Selama bertahun-tahun, kelompok-kelompok ini secara konsisten mengampanyekan penghentian perdagangan daging anjing yang dinilai kejam dan tidak layak pangan.
Meski landasan historis dan medis sudah cukup kuat, proses legislasi aturan pelarangan ini masih berjalan dinamis di tingkat DPRD Surakarta. Pansus masih terus mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat, mengingat isu tersebut masih memicu diskursus pro dan kontra.
Dewan perwakilan rakyat daerah masih terus berunding dan mengkaji seluruh aspek secara komprehensif sebelum mengambil keputusan final.
Waskito berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu mengakomodasi perlindungan hewan sekaligus menjaga citra Kota Solo dari praktik perdagangan daging anjing yang meresahkan. (*)
Sejarawan UNS ungkap konsumsi daging anjing di Solo bukan tradisi asli, melainkan warisan tentara kolonial Belanda. Simak ulasan lengkapnya di RIWARA.id.