Aksi Penembakan dan Penyerangan di Cengkareng Terungkap, Polda Metro Jaya Buru Pelaku

Minggu, 01 November 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan (Foto: Ari Kristyono)

RIWARA.id – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial FDM sebagai tersangka dalam kasus penyerangan disertai penembakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Hingga kini, polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Pinggir Kali, Kali Baru Timbul, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, pada Rabu (14/10/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Dua korban mengalami luka bacok akibat senjata tajam, sementara satu korban lainnya menderita luka tembak di bagian telinga.

Pengungkapan perkembangan perkara disampaikan langsung dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (31/10/2026).

Ps. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan bahwa aksi nekat para pelaku dipicu oleh rasa dendam.

Berdasarkan keterangan tersangka FDM yang saat ini masih didalami penyidik, motif penyerangan didasari keinginan balam dendam setelah FDM sebelumnya menjadi korban pemukulan.

Dalam aksi penyerangan tersebut, FDM bersama kelompoknya menyambangi lokasi kejadian sembari membawa senjata tajam jenis parang serta senjata api rakitan.

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (15/10/2026), FDM memutuskan untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat menyerahkan diri, tersangka FDM turut menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi aktif.

Meski satu tersangka telah ditahan, polisi menegaskan proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Tim gabungan saat ini tengah menyisir keberadaan satu pelaku lain yang masih buron.

“Identitas DPO sudah kami ketahui dan saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” tegas Kombes Pol. Imron Ermawan.

Atas perbuatannya, tersangka FDM dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 306 KUHP mengenai kepemilikan senjata api atau amunisi tanpa hak.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan tegas terhadap kasus ini merupakan wujud nyata semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Jakarta.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri maupun menyelesaikan konflik dengan aksi pembalasan atau kekerasan di jalanan.

"Jika mengetahui adanya tindak pidana atau keberadaan pihak yang sedang dicari kepolisian, segera sampaikan kepada petugas atau melalui Layanan Polisi 110," kata Budi Hermanto. (*)

 

Polda Metro Jaya tangkap tersangka penembakan di Cengkareng berinisial FDM dan memburu satu pelaku DPO. Simak kronologi lengkapnya!

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories