JAKARTA, RIWARA.ID - Kabar gembira bagi para tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI resmi menargetkan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan strategis ini diharapkan dapat direalisasikan mulai awal tahun 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp23 triliun telah disetujui untuk mendukung implementasi kebijakan alih status tersebut.
Penyusunan Juklak dan Juknis Ditargetkan Tuntas Akhir 2026
Saat ini, mekanisme pelaksanaan teknis masih terus digodok secara intensif oleh tiga instansi terkait, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kami berharap kesepakatan yang sudah dibangun DPR bersama pemerintah terkait dengan perubahan tata kelola serta perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu bisa dilaksanakan di awal tahun 2027," ujar Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2026.
Ia menambahkan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) diharapkan selesai pada akhir tahun 2026, sehingga proses eksekusi pengangkatan berjalan mulus sesuai regulasi.
Upaya Meningkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan Nasional
Selain memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para guru, DPR menekankan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas serta kompetensi tenaga pendidik.
Proses seleksi dan rekrutmen ke depan diharapkan mampu menyaring guru-guru yang berdedikasi tinggi demi mencetak lulusan yang berdaya saing global.
"Kami berharap dengan adanya rekrutmen ini, kita mendapatkan guru-guru yang berkualitas dan memiliki mutu lebih tinggi dari sebelumnya," pungkas Lalu ***
Pemerintah dan DPR sepakat alokasikan anggaran Rp23 triliun untuk alih status guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu pada awal 2027. Simak jadwal dan ketentuannya.