RIWARA.ID– Kabar mengenai rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober hingga Desember 2026 mulai menjadi perhatian para pekerja. Program bantuan pemerintah ini diproyeksikan memberikan dana sebesar Rp900.000 kepada setiap penerima selama tiga bulan.
Berdasarkan skema yang direncanakan, pekerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Program tersebut diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang disebut mencapai Rp12 triliun.
Meski demikian, masyarakat perlu mencermati bahwa informasi mengenai BSU Oktober–Desember 2026 tersebut masih berupa rencana. Hingga kini, kepastian jadwal pencairan, persyaratan terbaru, dan daftar penerima belum diumumkan secara resmi secara terperinci.
Sambil menunggu pengumuman pemerintah, pekerja dapat memantau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini menyediakan layanan digital bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun fitur khusus pengecekan BSU untuk periode terbaru belum tentu tersedia.
Syarat Penerima BSU 2026
Pemerintah belum menetapkan secara resmi seluruh persyaratan penerima BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Namun, pekerja dapat menjadikan ketentuan dari penyaluran BSU sebelumnya sebagai gambaran awal.
Berikut sejumlah kriteria yang pernah digunakan dalam program BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu kepesertaan yang ditentukan pemerintah.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti batas penghasilan yang ditetapkan dalam ketentuan program.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), apabila ketentuan tersebut diberlakukan dalam skema BSU yang baru.
Daftar di atas bukan persyaratan final BSU Oktober 2026. Pekerja perlu menunggu pengumuman resmi untuk memastikan apakah kriteria tersebut masih berlaku atau mengalami perubahan.
Cara Cek Penerima BSU Lewat Aplikasi JMO
Aplikasi JMO dapat digunakan peserta untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan. Jika fitur pengecekan kelayakan BSU untuk periode Oktober–Desember 2026 telah tersedia, pekerja dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone.
- Buka aplikasi JMO, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, lakukan proses pendaftaran sesuai petunjuk aplikasi.
- Pada halaman utama, cari menu Informasi.
- Periksa apakah terdapat banner atau menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah.
- Jika fitur tersedia, pilih menu tersebut dan isi formulir sesuai petunjuk.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email, apabila seluruh informasi tersebut memang diminta oleh sistem.
- Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu tekan tombol Lanjutkan.
- Baca hasil pengecekan yang ditampilkan oleh sistem.
Hasil pengecekan bergantung pada ketersediaan fitur dan data yang telah diproses. Jika status belum tersedia atau masih dalam tahap verifikasi, pekerja dapat memeriksa kembali secara berkala setelah ada pembaruan resmi.
Perlu dipahami bahwa status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menjamin seseorang menjadi penerima BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Apakah BSU Oktober 2026 Sudah Cair?
Pertanyaan mengenai pencairan BSU Oktober 2026 perlu dijawab dengan mengacu pada pengumuman resmi pemerintah. Rencana bantuan sebesar Rp900.000 belum dapat dianggap sebagai kepastian bahwa dana sudah dicairkan atau seluruh penerima telah ditetapkan.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut BSU sudah cair tanpa disertai keterangan resmi. Pastikan informasi mengenai jadwal penyaluran, kriteria penerima, dan mekanisme pencairan berasal dari instansi yang berwenang.
Pekerja dapat memantau pembaruan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Waspadai Tautan Palsu yang Mengatasnamakan BSU
Di tengah beredarnya informasi mengenai bantuan pemerintah, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran atau pengecekan BSU yang sumbernya tidak jelas.
Jangan memberikan NIK, kata sandi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Apabila diperlukan pembaruan data rekening, lakukan hanya melalui aplikasi atau kanal resmi yang telah diverifikasi.
Dengan memantau informasi dari sumber resmi, pekerja dapat mengetahui perkembangan BSU Oktober–Desember 2026 sekaligus menghindari informasi keliru mengenai pencairan bantuan.
Kesimpulan
BSU periode Oktober–Desember 2026 direncanakan sebesar Rp900.000 per pekerja, tetapi jadwal pencairan dan persyaratan finalnya masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi. Aplikasi JMO dapat digunakan untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ketersediaan fitur khusus pengecekan BSU bergantung pada mekanisme penyaluran terbaru. ***
BSU Oktober–Desember 2026 direncanakan sebesar Rp900 ribu untuk pekerja yang memenuhi syarat. Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah melalui aplikasi JMO