JAKARTA, RIWARA.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan penting terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan sejumlah hal terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat persoalan dalam penggunaan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Mereka juga berpendapat persoalan tersebut tetap dapat diperiksa meskipun Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
MK Ungkap Temuan soal Dokumen Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan memperoleh keyakinan mengenai adanya keadaan khusus yang membuat perkara tersebut tetap diperiksa.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk memperoleh penyetaraan dengan persyaratan pendidikan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Temuan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang sebelumnya digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan.
Menurut MK, surat tersebut pada substansinya menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan setara tamat SMK.
Namun, MK menegaskan adanya perbedaan antara pengakuan “memiliki pengetahuan setara” dengan persyaratan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.”
Persyaratan pendidikan tersebut, menurut pertimbangan MK, seharusnya dibuktikan dengan dokumen pendidikan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan semata-mata dengan pengakuan mengenai pengetahuan yang dianggap setara.
Bukan Berarti MK Menyatakan Gibran Tidak Lulus SMA
Temuan MK tersebut penting untuk dibaca secara utuh.
Putusan tersebut tidak menyatakan bahwa Gibran tidak pernah lulus sekolah menengah atau menyatakan ijazah tertentu palsu. Yang menjadi sorotan dalam pertimbangan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan persyaratan pendidikan minimum.
MK juga menyebut bahwa persoalan faktual mengenai dokumen tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan dalam menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Mengapa Permohonan Denny Indrayana Tak Dapat Diterima?
Meski mengungkap pertimbangan mengenai persoalan syarat pendidikan, MK pada akhirnya tidak membatalkan pencalonan maupun kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Salah satu alasannya, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, Gibran tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.
MK menilai tahapan pemilihan telah berakhir sehingga permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kapasitasnya sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterapkan setelah yang bersangkutan dilantik.
Selain itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Dalam bagian amar putusan, MK menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK ini bukanlah putusan yang menyatakan seluruh dalil mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti atau tidak terbukti secara substansial. MK justru telah memberikan pertimbangan mengenai persoalan dokumen pendidikan tersebut, tetapi permohonan akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Putusan Dibacakan Selasa Malam
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim pada 5 Oktober 2026 dan kemudian dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran kembali diperiksa MK setelah proses Pemilu Presiden 2024 berakhir dan Gibran menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Catatan penting: Putusan MK tersebut perlu dibaca secara utuh. Temuan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri tidak sama dengan pernyataan bahwa Gibran tidak lulus SMA. Sementara itu, amar putusan secara tegas menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.*
MK ungkap temuan soal syarat pendidikan Gibran dan dokumen pendidikan luar negeri dalam putusan PHPU Pilpres 2026.