MK Tegaskan Berwenang Adili Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di Pemilu 2024, Cek 8 Petitum Pemohon

Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:16 WIB
Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sidang di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, RIWARA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewenangannya untuk mengadili perkara sengketa terkait persyarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon," ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.

MK Wajib Lakukan Terobosan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa MK memiliki kewajiban untuk melakukan terobosan hukum apabila menemukan keadaan khusus atau spesifik dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu tetap memegang teguh asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) serta berkala sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Saldi menekankan bahwa pendirian tersebut konsisten menjadi pijakan pertimbangan MK dalam menyelesaikan berbagai perselisihan hasil pemilu, baik pada tingkat pilkada, pemilu legislatif, maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.

8 Petitum Pemohon Sengketa Syarat Pencalonan Gibran

Perkara perselisihan hasil pemilu ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam berkas permohonannya, para pemohon mengajukan delapan poin tuntutan (petitum) kepada Mahkamah Konstitusi:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan paslon.

3. Menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

4. Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Membatalkan Keputusan KPU RI terkait penetapan Gibran sebagai paslon, nomor urut, dan penetapan hasil pilpres (Keputusan KPU Nomor 1632, 1644, 360, dan 504).

6. Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

7. Memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang mufakat atau pemungutan suara guna memilih Wakil Presiden baru berdasarkan ketentuan UUD 1945.

8. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. ***

MK menyatakan berwenang mengadili sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Simak pertimbangan hukum Hakim Konstitusi dan 8 tuntutan pemohon.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories