YOGYAKARTA, RIWARA.ID - Update kabar viral pemilik food truck UMKM Bolosego yang mengaku kena pungutan liar (pungli) di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja. Kasus yang menghebohkan publik ini akhirnya memasuki babak baru setelah Kepolisian setempat turun tangan.
Setelah mengumpulkan fakta dan menggelar perkara secara maraton, Propam Polresta Yogyakarta resmi menetapkan seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar. Sementara itu, dua personel polisi lain yang sempat ikut terseret kini dinyatakan bersih dan terbukti bekerja sesuai SOP.
Penetapan status Aipda S dilakukan setelah pihak Propam merampungkan pemeriksaan intensif serta mendengarkan keterangan langsung dari manajemen Bolosego pada Senin, 21 September 2026.
Buntut dari dugaan pelanggaran tersebut, Aipda S langsung diamankan ke tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan sebelum nantinya diseret ke Sidang Disiplin.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar," tegas Kasipropam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono.
Selain penanganan masalah internal kepolisian, polisi juga memproses dugaan tarikan jatah makan serta dugaan pungli tarif parkir fantatis sebesar Rp1 juta per hari yang dialami owner kuliner Bolosego.
Jukir Kembalikan Uang Rp3 Juta
Sebelumnya, pemilik akun TikTok @dyahfardisa mencurahkan kekecewaannya karena berniat membuka food truck di Alkid pada 16–20 September 2026, tetapi baru sehari berjualan sudah dipaksa 'gantung kunci'. Ia mengaku dimintai tarif parkir Rp1 juta per hari (dari negosiasi awal Rp2,5 juta per hari) serta jatah makan untuk oknum preman dan polisi, meski sudah mengantongi izin resmi dari Keraton Jogja.
Menanggapi hal itu, perwakilan juru parkir (jukir) di Alkid, Supriyo, memberikan klarifikasi saat ditemui Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan. Menurut versi jukir, uang tarif tersebut merupakan bentuk kesepakatan kompensasi karena food truck memakan area lahan parkir yang biasa menjadi tempat mengais rezeki para jukir setempat.
Sesuai kesepakatan awal, pihak resto membayar Rp5 juta untuk kurun waktu 5 hari. Namun, karena resto memilih batal lanjut berjualan setelah hari pertama, pihak jukir mengklaim sudah mengembalikan uang sisa kompensasi sebesar Rp3 juta melalui transfer bank.
"Terus selang sehari (pihak resto) minta kembali uangnya, bilang cuma sehari saja. Ya saya kembalikan Rp3 juta via transfer. Nah, selanjutnya kok malah viral kayak gini," kata Supriyo.
Tindak Lanjut Pemkot Yogyakarta
Merespons polemik di lapangan, Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, mengimbau agar semua pihak bisa saling menahan diri dan mengonfirmasi kebenaran sebelum memviralkan suatu masalah di media sosial.
Pemkot Jogja menegaskan penanganan kasus hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Guna mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama menata ketertiban kawasan wisata di Yogyakarta. ***
Kasus dugaan pungli food truck di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja memasuki babak baru. Satu oknum polisi resmi ditahan, sementara Pemkot Yogyakarta bakal memediasi Bolosego dan pihak lain yang terlibat