KPK Geledah Kantor Pajak di Surabaya hingga Surakarta, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta, Begini Kasusnya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi penggeledahan
Ilustrasi penggeledahan (Foto: Kreator AI)

JAKARTA, RIWARA.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik rasuah di lingkungan perpajakan terus berlanjut. Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di sejumlah kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Penggeledahan yang dilakukan Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2026 itu dalam rangka pengembangan penanganan perkara dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak pada KPP Madya Banjarmasin.

Dalam kegiatan ini, penyidik KPK mengamanka barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta.

Operasi Menyasar Surabaya, Malang, Jombang dan Surakarta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi barang bukti tersebut disita saat tim penyidik menggelar operasi penggeledahan maraton di wilayah. operasi penggeledahan tersebut menyasar beberapa lokasi strategis, di antaranya Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta, serta sejumlah titik di Kabupaten Klaten, Jombang, Surabaya, hingga Malang.

"Penyidik kembali melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Budi dalam keterangan resminya dikutip dari RRI, Kamis, 13 Agustus 2026.

Hasilnya, selain menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, penyidik menemukan kejutan di kediaman salah satu Pemeriksa Pajak di Malang. Di lokasi inilah penyidik mengamankan emas batangan seberat 1,3 kg dan pecahan uang tunai puluhan juta rupiah.

"Seluruh barang bukti yang diamankan tentu akan ditelaah lebih mendalam oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara," lanjut Budi.

Pengembangan Kasus dari Operasi Tangkap Tangan

Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru yang diterbitkan sejak Juli 2026. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, beserta dua pegawai pajak yakni Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan adanya permintaan uang imbalan atau "apresiasi" terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan tersebut awalnya mengajukan restitusi PPN sebesar Rp49,47 miliar dengan status lebih bayar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, KPP Madya Banjarmasin akhirnya menyetujui nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar. Diduga kuat, ada komitmen suap di balik persetujuan angka fantastis tersebut.

Saat ini, KPK terus memeriksa saksi-saksi kunci di lapangan—termasuk menginterogasi Mulyono di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan—guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal perpajakan ini.

Penyidik KPK menyita logam mulia emas 1,3 kg dan uang tunai usai menggeledah kantor pajak dan rumah pemeriksa pajak di Malang, Surabaya, hingga Surakarta

Sources
Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories