RIWARA.id - Melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar beberapa waktu lalu sempat dikeluhkan para nelayan di perairan wilayah Indonesia.
Harga BBM bersubsidi Rp6.800 per liter hanya diperbolehkan bagi nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran di bawah 30 GT.
Sementara, pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 - 200 GT hanya diperbolehkan membeli BBM non-subsidi dengan harga Rp21.300 per liter.
Perbedaan harga yang cukup signifikan tersebut membuat pengusaha nelayan memilih untuk tidak melaut, karena tingginya biaya operasional. Kondisi itu berdampak pada minimnya hasil tangkapan laut.
Terkait kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus BBM non - subsidi bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin 13 Juli 2026.
"Para pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus, tadi sudah dibahas jika harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” ungkapnya dikutip Riwara.id dari laman menpan.go.id, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Airlangga, harga BBM non-subsidi yang didasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri, dapat dipatok pada angka Rp18.600 per liter.
Dengan demikian, selisihnya sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai pemerintah melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk tindaklanjutnya, Pak Menteri ESDM akan membuat dan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut. Besarnya subsidi sekitar Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Menko Airlangga menyebut penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai subsidi tersebut.
Ia juga menyampaikan jika kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Harga Khusus Rp15.000 per Liter
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
Menurutnya, harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal yang berukuran 30 GT ke atas.
"Ini semua dalam rangka memberikan dukungan bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan, karena harganya (BBM) agak tinggi sekarang. Nah, dengan harga Rp15.000 ini diharapkan dapat membantu operasional bagi para nelayan,” ujar Menteri Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga menyampaikan jika Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan.
"Kami secepatnya akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk tindaklanjut instruksi Presiden,” ucapnya.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil menegaskan jika pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran.
Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.
“Agar tidak disalahgunakan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Menteri Perikanan untuk penentuan titik-titiknya. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian menjadi salah sasaran,” tegas Menteri Bahlil.
Kenaikan harga BBM jenis solar non - subsidi dikeluhkan para pengusaha nelayan. Pemerintah menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan harga khusus.