Muncul Isu Penataan Tenaga Non ASN Mulai Berlaku Tahun 2027, Ini Upaya Pemprov Jateng untuk Guru Non ASN

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:57 WIB
Pemprov Jateng Berikan Tanggapan Terkait Isu Penataan Tenaga Non ASN yang Mulai Berlaku Tahun 2027
Pemprov Jateng Berikan Tanggapan Terkait Isu Penataan Tenaga Non ASN yang Mulai Berlaku Tahun 2027 (Foto: jatengprov.go.id)

RIWARA.id - Munculnya isu kebijakan Penataan Tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan dimulai tahun 2027, membuat kekhawatiran banyak pihak salah satunya bagi Guru Non ASN.

Terkait isu tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tidak akan melakukan pemberhentian sepihak bagi guru non-ASN di bawah naungannya.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non-ASN agar tetap bisa mengajar.

Hal itu sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema baru pengangkatan aparatur sipil negara.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN, serta peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Taj Yasin Maimoen yang akrab dipanggil Gus Yasin ini, juga mengungkapkan jika aspirasi terbesar para guru non-ASN saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK.

Saat ini, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.

“Kami hanya sebagai pelaksana, bagaimana keputusannya tetap dari pemerintah pusat,” ujar Taj Yasin yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Selasa 26 Mei 2026.

Ketika ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, Wagub menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen PPPK.

“Kalau memang ada pembukaan formasi PPPK, kami ajukan lagi untuk memfasilitasi para guru non-ASN di Jateng,” jelasnya.

Sebagai informasi, mencuatnya isu Penataan Tenaga Non ASN Mulai tahun 2027 itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Surat Edaran itu berisi tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan jika kebijakan tersebut bukan berarti akan dilakukan penghentian massal guru honorer. Pemerintah pusat terus berupaya mencari alternatif untuk memfasilitasi Tenaga non-ASN.

Pemprov Jateng tanggapi isu penataan Tenaga Non ASN yang mulai berlaku tahun 2027. Pemprov tidak akan melakukan pemberhentian sepihak bagi guru non-ASN di bawah naungannya.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories