Perluas Jaringan Internasional, Kemenag Buka Program Visiting Professor atau Visiting Lecturer 2026, Ini Kriteria Pesertanya

Minggu, 24 Mei 2026 | 21:48 WIB
Ilustrasi - Kemenag Membuka Program Visiting Professor atau Visiting Lecturer Tahun 2026 bagi Para Dosen PTKI
Ilustrasi - Kemenag Membuka Program Visiting Professor atau Visiting Lecturer Tahun 2026 bagi Para Dosen PTKI (Foto: Pixabay.com)

RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka Program Visiting Professor atau Visiting Lecturer Tahun 2026, untuk memperluas jejaring para dosen di Indonesia.

Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dari universitas negeri maupun swasta kini bisa memperluas jaringan hingga ke Eropa dan Amerika, dengan mengikuti program tersebut.

Kegiatan ini merupakan program peningkatan kualitas pendidikan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Program ini memberikan kesempatan kepada para dosen untuk menjalankan aktivitas akademik di berbagai perguruan tinggi mitra luar negeri. Seluruh biayanya akan ditanggung Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Melalui program tersebut, dosen PTKI dapat terlibat dalam kegiatan kuliah tamu, riset kolaboratif, seminar internasional, pengembangan kurikulum, hingga publikasi ilmiah bersama kampus mitra yang ada di luar negeri.

Berbagai negara tujuan program Visiting Professor atau Visiting Lecturer Tahun 2026 ini mencakup wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Australia.

Direktur PTKI, Sahiron, mengatakan penguatan jejaring global kini menjadi kebutuhan penting dalam pengembangan mutu perguruan tinggi keagamaan Islam.

"Program Visiting Professor atau Visiting Lecturer ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas wawasan akademik, meningkatkan kapasitas dosen, serta mendukung pengembangan keilmuan dan internasionalisasi perguruan tinggi,” ujar Sahiron dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Minggu 24 Mei 2026.

Menurutnya, mobilitas akademik internasional saat ini menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan reputasi institusi pendidikan tinggi, di tingkat global.

Oleh karena itu, PTKI perlu aktif membangun kolaborasi akademik lintas negara melalui riset, publikasi, serta kegiatan pertukaran akademik.

“Program Visiting Professor atau Visiting Lecturer ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan indikator internasionalisasi akademik,” jelas Sahiron.

Kriteria Peserta Visiting Professor dan Visiting Lecturer

Peserta program ini merupakan dosen PTKI yang telah bergelar doktor (S3) dan diutamakan memiliki jabatan fungsional profesor atau guru besar.

Selain itu, peserta harus memiliki kemampuan berbahasa asing aktif, mampu membuat proposal riset atau draft artikel ilmiah, serta membuat rencana kerja sama akademik dengan perguruan tinggi mitra luar negeri.

Program ini akan dilaksanakan sekitar tiga minggu pada bulan September hingga November 2026.

Seluruh kebutuhan pendanaan, mulai dari transportasi internasional, visa, biaya hidup, hingga asuransi selama kegiatan akan ditanggung oleh Kemenag.

"Selain memperkuat kualitas Tri Darma perguruan tinggi, program ini juga diharapkan bisa mendukung peningkatan publikasi internasional dan kerja sama riset antarperguruan tinggi,” imbuh Sahiron.

Program Visiting Professor atau Visiting Lecturer ini menjadi bagian dari implementasi Asta Protas Kemenag dalam mewujudkan pendidikan yang unggul, ramah, dan terintegrasi.

Salah satu upayanya dengan penguatan internasionalisasi pendidikan tinggi keagamaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia PTKI, sehingga bisa lebih kompetitif di tingkat global.

Kemenag membuka Program Visiting Professor atau Visiting Lecturer Tahun 2026, untuk memperluas jejaring internasional bagi para dosen PTKI di Indonesia.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories