MA Tolak Kasasi Dosen PPDS UNDIP, Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan terhadap Dokter Muda Tetap Berlaku

Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:07 WIB
dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dalam sorotan kasus pemerasan dan perundungan usai Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dr Taufik Eko Nugroho
dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dalam sorotan kasus pemerasan dan perundungan usai Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dr Taufik Eko Nugroho (Foto: Tim Redaksi Riwara.id)

 

JAKARTA, RIWARA.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An., M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa tetap berlaku dan kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan itu tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim Mahkamah Agung pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa sekaligus membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik nasional karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan kedokteran spesialis yang menyeret nama almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pemerintah mendukung penuh penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan profesional.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji Muhawarman dalam keterangannya di Jakarta.

Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, dr. Taufik Eko Nugroho dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025 sebelum akhirnya Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan terdakwa.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr. Zara Yupita Azra yang merupakan mahasiswi senior PPDS serta Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS.

Kasus ini bermula dari investigasi internal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan praktik pemerasan dan perundungan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari di lingkungan pendidikan residensi kedokteran.

Kementerian Kesehatan menyebut pihaknya menjadi institusi pertama yang membongkar kasus tersebut sebelum melaporkannya kepada aparat penegak hukum guna menghentikan praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Aji Muhawarman juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini memicu sorotan luas terhadap sistem pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia, khususnya terkait budaya senioritas, tekanan psikologis, dugaan intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan residensi dokter.

Kementerian Kesehatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.

Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang dan sebelumnya aktif dalam lingkungan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi penegasan penting bahwa praktik pemerasan, intimidasi, maupun perundungan di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.*

 

Mahkamah Agung menolak kasasi dr. Taufik Eko Nugroho dalam kasus pemerasan dan perundungan PPDS UNDIP. Vonis 4 tahun penjara kini resmi berkekuatan hukum tetap.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories