RIWARA.id - Hingga saat ini masih ada saja Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan Otoritas Arab Saudi karena dugaan Pelanggaran Hukum Haji.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan WNI yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi sebanyak 19 orang.
Yusron merinci berbagai pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Jumat 15 Mei 2026.
Yusron menyebutkan dari total 19 orang WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kedua orang WNI tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan proses ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan proses ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan tersebut," ungkap Yusron.
Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum di Arab Saudi, ada perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air sesuai jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, maka proses hukum akan terus berlanjut," tegasnya.
Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan belum mencukupi.
Terkait permasalahan tersebut, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan bahwa status 19 orang WNI tersebut saat ini masih sebagai terduga, dan bukan tersangka.
"Aparat keamanan memiliki waktu selama lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," jelasnya.
KJRI, lanjut dia, juga sudah berbicara langsung dengan para terduga untuk memastikan mereka tetap mendapatkan hak-haknya.
Sebanyak 19 orang WNI diamankan Otoritas Arab Saudi karena dugaan Pelanggaran Hukum Haji. Dari jumlah itu, 15 orang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya di Al-Mansyur.