RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan pendaftaran nikah dengan mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA).
Kasus penipuan yang mengatasnamakan KUA dan layanan pendaftaran nikah daring (online), terjadi di Banten dan Jawa Tengah.
Pelaku menggunakan identitas palsu, logo resmi Kemenag, hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan melalui kanal resmi di Kemenag.
"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi, kemudian meminta pembayaran dengan jumlah tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Zayadi yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Rabu 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan jika Kemenag menerima laporan terkait pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin.
Pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), dan informasi pendaftaran nikah sehingga terlihat meyakinkan.
Menurut Zayadi, seluruh administrasi nikah dengan jalur resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag.
Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran akan terintegrasi secara otomatis serta transparan.
Ia mengungkapkan bagi calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebesar Rp600 ribu.
Dokumen tersebut memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama lokasi KUA penerbit.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang meminta pembayaran di luar jalur resmi,” jelas Zayadi.
Zayadi menambahkan jika pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui perbankan dan pembayaran digital resmi, yang bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk itu, masyarakat harus memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem di Kemenag.
Ia menilai praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan di Kemenag.
“Kami terus berupaya memberikan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah untuk masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk saling menjaga ruang digital dari praktik penipuan ini,” imbuhnya.
Kemenag juga meminta jajaran KUA di seluruh daerah untuk meningkatkan edukasi terkait alur layanan nikah resmi, termasuk prosedur pendaftaran dan pembayarannya.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, maupun pungutan yang tidak sah.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan pendaftaran nikah dengan mencatut nama KUA.