Riwara.id – Salah satu bansos yang sangat bermanfaat dan banyak digunakan oleh masyarakat adalah bansos penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK. Bansos ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk kesehatan masyarakat.
Bagi masyarakat kurang mampu, akses pada layanan kesehatan sering menjadi hambatan karena minimnya biaya untuk melakukan pemeriksaan atau berobat ketika sakit. Kehadiran bansos PBI JK bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu untuk tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya.
Dirangkum Riwara.id dari laman Kemensos, Kamis, 23 April 2026, program ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam DTKS dan dinilai memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin.
Peserta PBI JK mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3 secara otomatis. Sementara peserta non-PBI harus membayar iuran sendiri atau melalui potongan gaji, dengan pilihan kelas perawatan sesuai kemampuan, mulai dari kelas 1 hingga kelas 2.
Peserta PBI JK berasal dari kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 5. Semakin kecil desil, maka kepesertaannya semakin prioritas.
Desil 1-4: Prioritas utama, sangat miskin hingga rentan miskin.
Desil 5: Masih berpeluang menerima PBI JK.
Desil 6-10: Tidak lagi menjadi prioritas dan berpotensi dinonaktifkan jika tidak masuk asesmen khusus
Ada 3 cara mudah yang bisa digunakan untuk cek status kepesertaan PBI JK:
1.Melalui Chat WA Pandawa:
Simpan nomor 0811-8750-400
Kirim pesan "Halo" melalui WhatsApp
Pilih menu cek status kepesertaan
Masukkan nomor BPJS atau NIK
Tunggu balasan sistem berisi status kepesertaan
Simpan hasilnya sebagai bukti
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
Masukkan NIK dan data diri
Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima PBI JK atau bukan
3. Melalui Website Cek Bansos
Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan NIK dan data yang diminta
Klik tombol "Cek"
Hasil akan menunjukkan status kepesertaan Anda
Beberapa waktu lalu sempat ada peserta PBI JK yang statusnya mendadak tidak aktif, pemerintah saat ini sedang dalam tahap memulihkan kembali aktifasi PBI JK bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Berikut kriteria peserta BPJS PBI yang bisa diaktifkan kembali.
Peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026
Hasil verifikasi menunjukkan peserta masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
Peserta memiliki kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis atau keadaan darurat
Peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga bisa meminta bantuan informasi melalui petugas BPJS SATU! atau petugas PIPP yang tersedia di rumah sakit.***

Makin mudah cek 2 cara status kepesertaan bansos PBI JK, ini ciri KPM yang bisa mendapat PBI JK