Kasus Pensiunan Pejabat Blora Tendang Kucing Mulai Disidangkan Senin

  • Ari Kristyono
  • Sabtu, 04 April 2026 | 22:24 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono
Hening Yulia | dok pribadi
Hening Yulia | dok pribadi

 

RIWARA.ID –  Kasus pria pensiunan pejabat tendang kucing di Blora, siap disidangkan Senin (6/4/2026). Hening Yulia, pelapor kasus tersebut telah mendapat surat dari Pengadilan Negeri Blora untuk hadir dalam sidang.

“Alhamdulillah, kasus ini mencapai persidangan, kami berharap bisa menemukan tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara ini,” tutur Hening ketika dihubungi di Solo, Sabtu (4/4) malam.

Hening memaparkan, pihaknya berterimakasih kepada aparat hukum di Blora yang telah bertindak cepat dan profesional, sehingga perkara penyiksaan hewan itu bisa melimpah ke meja hijau.

Kasus ini terjadi tanggal 25 Januari 2026 di Lapangan Kridosono Blora, dengan tersangka pelaku PJ (69) seorang pensiunan pejabat Pemkab Blora.

Saat itu, seorang warga bernama Frida tengah berjalan-jalan bersama kucingnya yang diikat tali kekang.

Mendadak, muncul PJ yang sedang berolah raga lari dan berseru “Saduk!”

Ternyata pria tersebut kemudian benar-benar menendang si kucing, hingga binatang itu terpental dan terbanting karena tercekik tali kekang.

Kebetulan, kejadian itu terekam oleh kamera ponsel keponakan Frida yang ada di lokasi, sehingga video berdurasi 11 detik itu menyerbar viral.

Beberapa hari kemudian, kucing tersebut mati, sehingga makin menuai kemarahan para pecinta hewan.

Hening yang telah memiliki pengalaman beberapa kali membawa kasus penyiksaan hewan ke ranah hukum, mendapat mandat dari komunitas pecinta hewan Yayasan CLOW dan Sintesia Animalia Australia untuk melapor ke polisi.

“Kami tidak bernafsu memenjarakan orang, namun semua pihak harus paham bahwa hak hidup hewan juga dilindungi hukum. Tindakan menyiksa apalagi sampai mati, diancam konsekuensi hukum yang cukup berat,” tandasnya.
Berdasar Pasal 337 KUHP yang merupakan pengembangan dari Pasal 302 KUHP baru, penyiksa hewan diancam hukuman penjara maksimal 1,5 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10 juta.

Sesalkan Intervensi 

Tentang sidang hari Senin, Hening mengaku sudah bersiap lahir batin, namun dia menyesalkan adanya upaya-upaya di balik layar untuk menyelesaikan kasus itu di luar hukum.

Sal a h satu intervensi menurut Hening dilakukan oleh Lurah Karangjati, tempat pemilik kucing tinggal. 

Dia mengundang orang tua pemilik kucing ke kelurahan untuk bertemu dengan tersangka dan juga aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Masih ada upaya intervensi lain, namun Hening tidak berniat membeberkannya sekarang. 

“Ini tidak fair, mencoba menggunakan pendekatan kekuasaan untuk memengaruhi proses hukum. Tapi, pemilik pun tidak mau meladeni, sehingga proses mediasi batal,” tandasnya.
Hening minta semua pihak agar menghormati proses hukum dan mengikuti persidangan hingga selesai. (*)

Foto Editor
Author : Ari Kristyono

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

Topic News