Kementerian Komdigi mulai bersikap tegas terhadap berbagai platform digital yang belum mematuhi PP Tunas. Platform tersebut akan mendapatkan sanksi khusus.
Dulu Bocil Doyan Racing, Kini Jadi Pembalap Indonesia di MotoGP
WASPADA! OJK Catat Kerugikan Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp9,1 Triliun, Dana yang Bisa Diselamatkan Baru Segini
TERBARU! Brunei Darussalam Buka Beasiswa untuk Pelajar Indonesia Tahun Akademik 2026 2027, di 5 Institusi Berikut
Belum Patuhi PP Tunas, Google Dapat Catatan Merah dari Komdigi, Apa Artinya?
Riwara.id © 2026