Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
Harga Emas Dunia Melonjak, Antam Tembus Rp3,08 Juta per Gram di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Punya Impian Kuliah di UNAIR? Simak, Ini Dia Daftar Lengkap Prodi dengan Peluang Lolos Lebih Besar dalam SNBT 2026
WFH Jumat Resmi Berlaku 1 April 2026, Pemerintah Ajak Publik Terapkan Transformasi Kerja Nasional
Anggaran MBG 2026 Disorot, BGN Tegaskan Bukan Rp335 Triliun: Ini Fakta Sebenarnya
Riwara.id © 2026