Skandal Cambridge Analytica, Meta Divonis Denda Rp 452 Triliun di New Mexico

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:24 WIB
Meta bayar denda besar akibat skanda di masa lalu
Meta bayar denda besar akibat skanda di masa lalu (Foto: Britanica)

 

RIWARA.id - Perusahaan teknologi raksasa Meta menghadapi denda terbesar dengan nominal mencapai 25 miliar dolar AS atau sekitar Rp452,6 triliun. 

Dikutip dari GSM Arena, denda tersebut dijatuhkan di salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS), New Mexico. 

Denda itu diputuskan oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Santa Fe atas skandal kebocoran data Facebook yang sangat terkenal, Cambridge Analytica, pada 2018 lalu.

Juri di pengadilan tersebut memutuskan Meta bersalah atas 43 juta pelanggaran yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen di New Mexico.

Setiap pelanggaran yang dilakukan Meta dapat dikenai denda sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp90 juta. 

Secara akumulasi, pengadilan memutuskan Meta harus membayar denda sebesar 25 miliar dolar AS kepada Negara Bagian New Mexico.

Bagi yang belum tahu, skandal Cambridge Analytica merupakan peristiwa penyalahgunaan data pribadi 87 juta pengguna Facebook tanpa izin oleh Cambridge Analytica.

Cambridge Analytica sendiri merupakan perusahaan analisis politik asal Inggris yang kerap berhubungan dengan dunia politik. 

Skandal tersebut menjadi salah satu skandal terbesar yang menimpa Meta ketika masih menggunakan nama Facebook sebagai perusahaan induk.

Kini, jumlah denda tersebut menjadi yang terbesar yang harus dibayar perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg tersebut. 

Sebagai gambaran, Meta memperoleh keuntungan sebesar 42,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp771 triliun pada kuartal pertama tahun 2026.

Denda sebesar 25 miliar dolar AS dari pengadilan New Mexico membuat Meta harus mengeluarkan dana setara 60 persen dari keuntungan yang diperoleh.

Dengan keputusan ini, Meta resmi dinyatakan bersalah karena mengizinkan aplikasi pihak ketiga menyedot data pengguna dan menggunakannya untuk kepentingan politik tanpa persetujuan sama sekali.

Meta sendiri siap mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut dan yakin dapat memenangkannya.

OpenAI Gugat Mantan Karyawan

Berita lainnya, perusahaan AI raksasa OpenAI melayangkan gugatan kepada seorang mantan karyawan yang baru bekerja selama enam bulan.

Sebelum bekerja di OpenAI, karyawan tersebut pernah bekerja di Apple dan diduga membawa berkas rahasia terkait proyek perangkat keras milik OpenAI saat masih bekerja di sana. 

Setelah itu, mantan karyawan yang bekerja hanya selama enam bulan tersebut kembali bekerja di Apple.

Dalam gugatan tersebut, OpenAI menduga ada pencurian data berupa perangkat rumah pintar yang baru diumumkan Apple, yaitu Apple HomeView.

Padahal, OpenAI juga sedang mengembangkan pengeras suara pintar yang bekerja sama dengan studio desain milik Jony Ive, LoveFrom, serta proyek gawai penyuara telinga dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Mantan karyawan tersebut diduga telah mengambil lebih dari 100 berkas rahasia proyek perangkat keras milik OpenAI dan memberikannya kepada petinggi eksekutif Apple.

Apple dengan tegas membantah gugatan tersebut karena perusahaan memiliki prosedur ketat terkait informasi rahasia dari perusahaan lain.***

Pengadilan Distrik Santa Fe menghukum Meta denda 25 miliar dolar AS atas 43 juta pelanggaran UU Perlindungan Konsumen terkait skandal kebocoran data Facebook

Editor
Calvin Natanael -

Tech Journalist

 Stories