RIWARA.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan sebanyak 156 paket layanan milik tiga operator seluler besar belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet pelanggan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan tersebut diperoleh usai Kemkomdigi melakukan evaluasi serta klarifikasi atas laporan implementasi perlindungan sisa kuota yang diserahkan oleh XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, menegaskan bahwa mayoritas operator masih sebatas memberikan pemberitahuan atau notifikasi alih-alih mengembalikan hak nilai ekonomi kuota konsumen.
"Dari hasil evaluasi kami, perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Menurut penilaian kami, bentuk ini belum maksimal dalam melindungi nilai ekonomi pada kuota pelanggan," tegas Denny Setiawan di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Rincian laporan menunjukkan XLSmart memiliki 101 paket, dengan 92 paket di antaranya telah menerapkan sistem rollover dan sembilan paket sisanya sekadar mengandalkan pemberitahuan masa berlaku.
Indosat melaporkan total 94 paket internet, tetapi baru 23 paket yang menerapkan sistem rollover sementara 71 paket lainnya masih sebatas memberikan notifikasi.
Sementara itu, Telkomsel mencatat 95 paket internet, di mana hanya 19 paket yang memiliki fitur rollover dan 76 paket lainnya masih memakai pemberitahuan biasa.
Secara keseluruhan, terdapat 156 paket layanan dari total 290 paket yang dilaporkan ketiga penyedia jasa telekomunikasi tersebut belum menjalankan perlindungan substantif.
Kemkomdigi menekankan bahwa notifikasi tenggat waktu paket sama sekali tidak menyelesaikan kerugian konsumen atas hangusnya kuota yang telah dibeli.
Pemerintah menegaskan bahwa pengembalian atau pemanfaatan sisa kuota internet wajib dijamin agar dapat terus dinikmati oleh pelanggan tanpa hangus begitu saja.
Selain itu, Denny mengingatkan bahwa putusan MK melarang keras operator membebankan biaya tambahan atau syarat apa pun kepada konsumen dalam skema perlindungan sisa kuota ini.
Guna memastikan hak konsumen terpenuhi, Kemkomdigi membuka saluran aduan masyarakat melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159 atau kanal resmi masing-masing operator. (*)
Kemkomdigi sebut 156 paket internet Telkomsel, Indosat, dan XLSmart belum lindungi sisa kuota sesuai putusan MK. Operator diminta benahi aturan.