Peserta BPJS Kesehatan Wajib Simak! Naik Kelas Rawat di RS Harus Membayar Selisih Biaya Secara Mandiri, Ini Cara Perhitungannya

  • Ayu Abriyani
  • Senin, 19 Januari 2026 | 10:46 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Aturan Naik Kelas Rawat Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Aturan Naik Kelas Rawat Bagi Peserta BPJS Kesehatan (Foto: Instagram.com/@rsudpasarrebo)

 

RIWARA.id – Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang dirawat di rumah sakit dan ingin naik kelas rawat, bisa dilakukan namun ada ketentuannya. Aturan ini harus dipahami terlebih dahulu terutama soal selisih biayanya.

Selisih biaya adalah jika ada pasien yang naik kelas rawat inap di rumah sakit melebihi hak kelas JKN, misalnya dari kelas 2 ke kelas 1 atau ke VIP, maka ada biaya tambahan yang harus ditanggung secara mandiri.

Nominalnya dihitung dari perbedaan tarif antara hak kelas rawat yang dimiliki dihitung dengan tarif kelas rawat yang ingin ditingkatkan, atau dihitung dari tarif perawatan di rumah sakit dikurangi dengan tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: INFO PENTING! Ini Dia Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026, Simak Baik-baik

Ketentuan selisih biaya ini sudah ada sejak lama, yaitu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan.  

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @rsudpasarrebo, Senin 19 Januari 2026, berikut ini aturan selisih biaya untuk naik kelas rawat di rumah sakit:

- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1

Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2.

Baca juga: Benarkah Tren Gen Z Kini Tinggalkan Pesta dan Lebih Memilih Soft Clubbing, Apa Itu? Simak Ulasan Lengkapnya

- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1

Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif rumah sakit kelas di atas kelas 1, yaitu paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.

- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1

Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2, ditambah paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-BCG kelas 1.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Tertekan Dekati Rp17 Ribu, Ternyata Ini Faktor Pemicunya, Bank Indonesia Keluarkan Kebijakan Penting

Berikut ini contoh perhitungan naik kelas rawat bagi peserta BPJS Kesehatan

Pasien didiagnosis terkena Diare

- Tarif INA CBG Kelas 2 adalah Rp2.045.500

- Tarif INA CBG Kelas 1 adalah Rp2.335.200

- Tarif VIP Rp4.500.000

 

Perhitungan naik kelas dari kelas 2 ke kelas 1

Selisih biaya = Rp2.335.200 – Rp2.045.500 = Rp289.700 (biaya yang harus dibayar pasien sec ara mandiri).

Perhitungan naik kelas dari kelas 1 ke kelas atasnya

Selisih biaya maksimal = 75% x Rp2.335.200 = Rp1.751.400 (biaya yang harus dibayar pasien secara mandiri).

Perhitungan naik kelas dari kelas 2 ke kelas di atas kelas 1

Selisih biaya antara kelas 2 dan kelas 1 adalah Rp289.700

Tambahan 75% dari tarif INA CBG x Rp2.335.200 = Rp1.751.400

Total selisih biaya = Rp289.700 + Rp1.751.400 = Rp2.041.100 (biaya yang harus dibayar pasien secara mandiri).

Baca juga: Imbas Banjir Pekalongan, PT KAI Daop 4 Semarang Kembalikan Dana Refund Tiket Senilai Total Rp3,5 Miliar

Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan oleh peserta sendiri, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lainnya. Pasien yang telah menyetujui dan memilih naik kelas perawatan, tidak dapat kembali ke kelas perawatan semula, selama masa perawatan.

Ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. Khusus untuk pasien BPJS Kelas 3 tidak bisa naik kelas. Sesuai aturan, apabila tetap menginginkan naik kelas maka status penjaminannya adalah sebagai pasien umum.

Untuk itu, jika ingin naik kelas rawat di rumah sakit, sebaiknya dipertimbangkan dengan matang dan disesuaikan dengan kemampuan, agar perawatan yang diperoleh di rumah sakit bisa berjalan secara maksimal.

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat di RS wajib membayar selisih biaya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News