Peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat di RS wajib membayar selisih biaya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
LOWONGAN KERJA! Konsultan Individu di BBWS Cimanuk Cisanggarung, Cirebon, Ini 5 Posisi yang Dibutuhkan dan Kualifikasinya
Mudik Sekaligus Berwisata? Bisa Banget, Ini Agenda Syawalan di Jateng yang Bisa jadi Alternatif Wisata Lebaran 2026
Pemprov Jateng Siap Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN, Kapan Mulai Diberlakukan?
KLB Campak Meluas di 39 Kabupaten Kota, Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Riwara.id © 2026