JAKARTA, RIWARA.id – Pemerintah kembali melakukan pembaruan regulasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penegasan larangan bagi seorang kuasa wajib pajak untuk melimpahkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
Selama ini, hubungan hukum antara wajib pajak dan kuasanya memegang peranan penting dalam menjamin kepatuhan dan kelancaran administrasi perpajakan.
Dalam Pasal 8 PMK Nomor 44 Tahun 2026 ditegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan terbatas pada pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa tersebut.
Dengan demikian, seorang kuasa hanya dapat bertindak sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang secara jelas diberikan oleh wajib pajak.
Ketentuan ini sekaligus menutup peluang terjadinya pengalihan tanggung jawab tanpa sepengetahuan wajib pajak. Pasal 8 ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.
Artinya, segala tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan langsung oleh penerima kuasa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
Penegasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan antara wajib pajak dan kuasanya. Dengan mengetahui secara pasti siapa yang bertindak atas nama mereka, wajib pajak memperoleh perlindungan yang lebih baik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun kesalahan administrasi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas terbatas dalam pelaksanaan tugas administratif. Seorang kuasa diperbolehkan menunjuk pegawai atau pihak lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu.
Penunjukan ini harus dilakukan melalui surat penunjukan tersendiri dan hanya berlaku untuk keperluan administrasi. Pihak yang ditunjuk tidak memiliki kewenangan untuk mewakili wajib pajak dalam pengambilan keputusan atau tindakan perpajakan lainnya.
Dengan pengaturan tersebut, PMK 44 Tahun 2026 secara tegas membedakan antara pelimpahan kuasa yang dilarang dengan penunjukan petugas administrasi yang tetap diperbolehkan. Pembedaan ini penting agar proses administrasi tetap berjalan efisien tanpa mengurangi tanggung jawab utama penerima kuasa.
Selain mengatur batas kewenangan kuasa, PMK ini juga memperkenalkan sejumlah ketentuan baru mengenai persyaratan kompetensi bagi kuasa di bidang perpajakan.
Konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar yang sah, sementara anggota keluarga tertentu dapat ditunjuk sebagai kuasa tanpa persyaratan kompetensi khusus. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan perpajakan bagi masyarakat.
Pemerintah meyakini bahwa kejelasan aturan mengenai kuasa perpajakan akan mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang modern dan terpercaya.
Dengan adanya kepastian mengenai siapa yang berwenang bertindak atas nama wajib pajak, proses pemeriksaan, pelaporan, maupun penyelesaian sengketa perpajakan dapat berlangsung lebih tertib dan transparan.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan tata kelola perpajakan seiring dengan transformasi digital yang tengah berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui aturan ini, hubungan antara wajib pajak, kuasa, dan otoritas pajak diharapkan menjadi semakin jelas, sehingga mampu mendukung peningkatan kepatuhan sukarela dan penerimaan negara secara berkelanjutan.*
Pemerintah melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa kuasa wajib pajak tidak dapat mengalihkan kewenangannya kepada pihak lain. Aturan ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan profesionalisme layanan perpajakan. Artikel: