RIWARA.id - Tim Gabungan pengawasan haji yang terdiri dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kemen IMIPAS dan Kepolisian Republik Indonesia, menggagalkan keberangkatan 118 calon jemaah haji nonprosedural (ilegal) selama musim haji 2026.
Langkah tersebut sebagai upaya perlindungan dari pemerintah terhadap masyarakat, sehingga dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan sesuai ketentuan.
Pengawasan itu dilakukan sejak pemberangkatan jemaah haji reguler pada 22 April 2026 hingga berakhirnya keberangkatan jemaah haji khusus pada 23 Mei 2026.
Pada masa pemberangkatan, pemerintah sengaja memperketat pemantauan di sejumlah pintu internasional, baik di bandara maupun pelabuhan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pencegahan keberangkatan calon haji ilegal tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Kemenhaj, Imigrasi, dan Polri.
"Dari hasil kerja sama Kemenhaj dengan Imigrasi dan Polri, telah berhasil menggagalkan keberangkatan 118 orang jemaah haji nonprosedural (ilegal),” ujarnya dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Kamis 28 Mei 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 89 calon jemaah haji digagalkan keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain itu, lima orang diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dan lima orang lainnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dua calon jemaah nonprosedural lainnya digagalkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, sementara empat jemaah lainnya dicegah keberangkatannya melalui Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Harun menyebut peningkatan pengawasan ini diperlukan karena Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang lebih ketat dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Untuk itu, pemerintah Indonesia berupaya memastikan seluruh calon jemaah haji bisa berangkat melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang sesuai.
“Dalam pelaksanaan haji tahun 2026, pengawasan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi lebih ketat, maka perlu kami antisipasi sebelumnya di masa pemberangkatan,” ungkap Harun.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji ilegal atau nonprosedural yang menjanjikan proses cepat tanpa mekanisme resmi dari pemerintah.
Menurut Harun, keberangkatan sesuai prosedur penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian layanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kami mengimbau semua masyarakat di Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara prosedural agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” imbuhnya.
Tim Gabungan pengawasan haji menggagalkan keberangkatan 118 calon jemaah haji ilegal selama musim haji 2026. Mereka berangkat tidak melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah.