SURABAYA, RIWARA.id – Di tengah transformasi digital nasional dan hadirnya KTP Elektronik serta Identitas Kependudukan Digital (IKD), praktik meminta fotokopi KTP ternyata masih sangat lazim di berbagai layanan publik maupun swasta. Mulai dari perbankan, hotel, rumah sakit, hingga administrasi pemerintahan, masyarakat masih diminta menyerahkan salinan identitas fisik.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa budaya fotokopi KTP tetap bertahan ketika Indonesia sudah memiliki sistem identitas digital?
Pakar keamanan siber sekaligus konsultan teknologi informasi, Dr. Cahyo Darujati, menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknologi, melainkan menyangkut kesiapan ekosistem secara menyeluruh.
Menurutnya, Indonesia saat ini masih berada dalam fase transisi menuju tata kelola identitas digital yang benar-benar terintegrasi.
“Masalah utamanya bukan karena teknologinya tidak ada, tetapi karena ekosistem kepercayaan, regulasi, dan integrasi layanan belum sepenuhnya siap,” ujar Dr. Cahyo Darujati kepada riwara.id, Senin, 18 Mei 2026.
Akademisi dan praktisi cybersecurity itu menjelaskan, banyak institusi di Indonesia masih menggunakan pola administrasi lama yang mengandalkan dokumen fisik sebagai alat verifikasi utama.
Fotokopi KTP dianggap lebih mudah disimpan, diarsipkan, hingga dipindahkan antarbagian dalam proses birokrasi internal. Akibatnya, perubahan menuju sistem digital berjalan lebih lambat dibanding perkembangan teknologinya sendiri.
“Di lapangan, prosedur birokrasi sering kali bergerak lebih lambat dibanding transformasi digital yang sudah tersedia,” katanya.
Selain itu, integrasi data antarinstansi juga dinilai belum matang sepenuhnya. Secara konsep, KTP elektronik sebenarnya memungkinkan proses validasi identitas dilakukan secara langsung melalui sistem digital.
Namun dalam praktiknya, tidak semua instansi pemerintah maupun swasta memiliki akses verifikasi yang terhubung secara real-time ke database kependudukan nasional.
Akibat keterbatasan tersebut, fotokopi KTP masih dianggap sebagai solusi paling praktis dan cepat untuk kebutuhan administrasi sehari-hari.
“Tidak semua kantor pemerintah, bank, rumah sakit, hotel, atau pelaku usaha memiliki sistem validasi identitas yang benar-benar terintegrasi,” jelasnya.
Dr. Cahyo juga menyoroti adanya budaya “defensif administrasi” yang masih kuat di berbagai lembaga. Banyak petugas merasa lebih aman jika memiliki salinan dokumen fisik sebagai cadangan ketika terjadi audit internal, sengketa layanan, atau pemeriksaan administrasi.
Padahal, menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data pribadi.
Ia mengingatkan bahwa rendahnya literasi keamanan data di masyarakat maupun institusi menjadi tantangan serius di era digital saat ini.
“Fotokopi KTP yang tersebar bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari pinjaman online ilegal, registrasi SIM card, pembukaan akun palsu, hingga rekayasa sosial berbasis data pribadi,” ungkapnya.
Di sisi lain, keberadaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga belum sepenuhnya diterima sebagai identitas utama yang berlaku universal di seluruh layanan publik maupun swasta.
Masih banyak layanan yang belum memiliki mekanisme untuk membaca atau memverifikasi IKD secara cepat dan praktis. Kondisi itu membuat masyarakat akhirnya kembali menggunakan metode lama dengan membawa dan memfotokopi KTP fisik.
Menurut Dr. Cahyo, negara-negara dengan ekosistem digital yang matang berhasil menerapkan identitas digital karena didukung tiga hal utama sekaligus, yakni regulasi yang kuat, interoperabilitas sistem, dan perubahan budaya birokrasi.
Sementara di Indonesia, ketiga aspek tersebut masih terus berproses.
“Karena itu tantangan terbesar sebenarnya bukan membuat teknologi identitas digital, tetapi memastikan seluruh ekosistem siap menggunakannya secara aman dan konsisten,” tegasnya.
Ia menilai ke depan pemerintah perlu memperkuat standardisasi verifikasi identitas digital agar seluruh layanan memiliki mekanisme yang sama dan aman dalam memvalidasi data kependudukan.
Selain itu, pembatasan pengumpulan fotokopi KTP yang tidak diperlukan juga dinilai penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Tak hanya itu, audit keamanan penyimpanan data identitas serta edukasi publik mengenai pentingnya menjaga data pribadi juga harus diperluas.
“KTP adalah data sensitif, bukan dokumen yang bebas difotokopi dan disebarkan,” katanya.
Jika persoalan tersebut tidak segera dibenahi, Indonesia dinilai akan terus menghadapi paradoks digital: negara sudah memasuki era elektronik, tetapi proses administrasinya masih bergantung pada fotokopi dokumen fisik.*
Pakar keamanan siber Dr. Cahyo Darujati mengungkap alasan budaya fotokopi KTP masih bertahan meski Indonesia sudah memiliki KTP Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).