RIWARA.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu orang pria yang diduga kuat sebagai kurir berinisial DM. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 21,1 kilogram (kg).
Dilansir dari Humas Polri, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (7/5) lalu.
Tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan tersebut.
Langkah penyelidikan itu membuahkan hasil. Tim berhasil melacak dan menyergap terduga pelaku di sebuah bengkel motor bernama Bengkel Diori Motor, yang berlokasi di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Pelaku, Dedi Maryanto alias DM, tak berkutik saat diringkus oleh petugas.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi penangkapan. Fokus pemeriksaan mengarah pada sebuah mobil tronton berwarna putih yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah dus berwarna hitam yang disimpan di dalam kabin mobil tersebut.
Di dalam dus hitam itulah polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dikemas secara rapi untuk mengelabui petugas.
Dari hasil perhitungan, total terdapat 20 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat total mencapai 21.158 gram atau sekitar 21,1 kg.
Selain sabu dan mobil tronton, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon genggam milik pelaku, dompet, serta kartu identitas (KTP) atas nama pelaku. Seluruh barang bukti dan pelaku kini dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan mendalam.
"Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026). Ia membenarkan penemuan 20 bungkus plastik sabu seberat 21,1 kg di dalam kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku DM mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku mengambil barang di Dumai dan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang," ungkap Brigjen Eko Hadi. Pengakuan ini memberikan titik terang awal mengenai alur pengiriman sabu.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus secara intensif. Polisi fokus untuk memburu jaringan bandar utama dan pemilik barang di balik pengiriman sabu seberat 21,1 kg tersebut. Jaringan ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.
Bareskrim Polri ringkus kurir DM di Riau, gagalkan peredaran 21,1 kg sabu. Barang haram disembunyikan dalam dus hitam di dalam mobil tronton putih.