RIWARA.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengidentifikasi peredaran video berisi narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Video yang diduga diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut dipastikan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa konten video tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dinilai tidak memiliki dasar fakta dan merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa serta menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Meutya menegaskan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan, bukan sarana memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia.
Oleh karena itu, Kemkomdigi akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan video tersebut.
Pelanggaran ini merujuk secara spesifik pada Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pemerintah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap menjunjung tinggi tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan etika bermedia.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjaga ekosistem informasi tetap sehat dengan tidak menyebarluaskan konten negatif tersebut. Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat literasi digital bersama seluruh elemen masyarakat demi menciptakan ruang siber yang kondusif.
Dari penelusuran Riwara, video yang dimaksud, diduga muncul dari akun You Tube pribadi Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.
Dalam akun Amien Rais Official, tanggal 30 April 2026 Amien Rais mengunggah sebuah video berjudul Jauhkan Istana dari Skandal Moral. Namun, video itu sudah tidak tersedia.
Keterangan yang terbaca pada unggahan itu adalah: This content is not available on this country domain due to a legal complaint from the government. Atau lebih kurang berarti: Konten ini tidak tersedia di domain negara ini karena adanya pengaduan hukum dari pemerintah.
Kemkomdigi identifikasi video fitnah terhadap Presiden RI yang langgar UU ITE. Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan langkah hukum bagi penyebar hoaks.