Data Diri Tidak Berubah Tapi Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026? Ternyata Ini Alasan Utama KPM Tidak Lagi Mendapat Bansos

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42 WIB
Benarkah bansos PKH dan BPNT tahap 2 sudah cair, cek disini
Data diri tidak berubah tapi KPM dicoret dari daftar penerima bansos (Foto: pexel.com)

 

Riwara.id – Salah satu kendala bansos yang sering terjadi adalah banyak keluarga penerima manfaat yang data diri tidak berubah tapi namanya dicoret dari daftar penerima bansos 2026. Tentu ini bukan tanpa alasan, ada beberapa faktor yang membuat hal ini terjadi.

KPM sering mencari informasi kenapa tidak lagi mendapat bansos PKH dan BPNT meski data diri tidak ada yang berubah. Tentu ini membuat ketidakstabilan ekonomi keluarga karena adanya bansos bisa membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.

Apakah KPM yang namanya dicoret tetap bisa mendapat banso 2026? Dikutip Riwara.id dari laman Instagram @pemprovbangkabelitung, Jumat, 1 Mei 2026, KPM bisa kembali mendapat bansos dengan cara kembali mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan dua hal, yaitu mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, atau warga lain yang dianggap layak sebagai calon penerima bansos, termasuk kembali mengajukan diri sebagai KPM setelah dicoret dari daftar penerima bansos lewat menu usul.

Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam hal pengawasan atas berjalannya program bansos ini dengan mengajukan sanggahan apabila menemukan data penerima manfaat yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan lewat menu sanggah.

Kenapa KPM Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Penentuan kelayakan bansos sangat bergantung pada data yang terhubung dengan NIK KTP. Data tersebut mencerminkan kondisi sosial ekonomi seseorang yang kemudian diklasifikasikan dalam desil kesejahteraan.

Jika seseorang masuk dalam desil 6-10, maka dianggap berada pada kategori ekonomi menengah ke atas dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan. Sebab yang masuk dalam kriteria prioritas bantuan adalah desil 1-5.

Penilaian ini bukan tanpa dasar. Sistem secara otomatis membaca berbagai aktivitas finansial dan kepemilikan aset yang tercatat menggunakan NIK, seperti kepemilikan kredit atau utang bank hingga tabungan di atas Rp 15 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang turut memengaruhi klasifikasi desil kesejahteraan tersebut. Berikut faktor yang membuat kategori desil menurun dan KPM tidak lagi bisa menerima bansos:

Kepemilikan aset, sertifikat tanah lebih dari satu, kendaraan, baik motor atau mobil lebih dari satu rumah mewah permanen, atau perangkat elektronik dengan harga tinggi

Keikutsertaan dalam layanan keuangan seperti pinjaman online

Memiliki cicilan kendaraan

Mempunyai emas di Pegadaian

Pendapatan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Terbukti terkoneksi dengan anggota keluarga yang terlibat judi online

Terdapat anggota keluarga yang terdaftar sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/Pejabat Negara

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status pekerja formal

Memiliki listrik rumah yang tinggi

Tercatat sebagai pegawai swasta atau wiraswasta.***

 

Kenapa daftar nama KPM bansos 2026 dicoret padahal data diri tidak berubah, berikut ulasan lengkapnya

Editor
Windy Anggraina -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories