KPM Wajib Tahu, Perubahan Mekanisme Pencairan Bansos 2026 Pada Bank Penyalur, Penyaluran Difokuskan Pada Desil 1

Jumat, 01 Mei 2026 | 14:08 WIB
Gubernur BI ungkap pertumbuhan kredit di Indonesia masih lesu
Cek perubahan mekanisme penyaluran bansos di bank penyalur (Foto: Windy Anggraina)

Riwara.id – Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu sejak tahun 2026 pemerintah melalui Kemensos melakukan pengetatan siapa saja yang berhak mendapat bansos dan bagaimana mekanisme pencairan bantuan sosial pemerintah.

Jika dilihat lebih lanjut, perubahan mekanisme pencairan bantuan sosial (bansos) pada tahap 2 tahun 2026 menjadi perhatian KPM terutama karena adanya penyesuaian sistem yang cukup signifikan dibandingkan tahap sebelumnya. 

Dikutip Riwara.id dari laman Youtube Pendamping Sosial, Jumat, 1 Mei 2026, proses penyaluran bantuan menunjukkan dinamika yang berbeda di masing-masing bank penyalur, sekaligus memperlihatkan adanya kebijakan baru yang berfokus pada prioritas penerima.

Pada pembaruan status pencairan terkini, penyaluran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) di wilayah Aceh telah menunjukkan perkembangan yang lebih maju. Di dalam sistem SIKS-NG, status sudah tercatat sebagai SPM atau Surat Perintah Membayar.

Status ini menandakan bahwa proses administrasi telah memasuki tahap akhir sebelum dana disalurkan kepada penerima melalui kartu KKS BSI. 

Khusus di bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri, sebagian besar data masih berada dalam tahap verifikasi. Dalam proses tersebut, terdapat variasi hasil, mulai dari yang sudah berstatus SPM hingga yang masih mengalami kendala berupa gagal verifikasi.

Untuk pemegang kartu KKS seperti Bank BRI, BNI, Mandiri itu sampai saat ini masih proses verifikasi dan sebagian sudah muncul keterangan sudah SPM atau berhasil verifikasi juga sebagian dari KPM.

Kondisi gagal verifikasi ini berdampak langsung pada keterlambatan pencairan, bahkan berpotensi membuat bantuan tidak tersalurkan pada tahap ini.

Perbedaan utama dalam pencairan bansos Tahap 2 tahun 2026 terletak pada penerapan sistem prioritas yang lebih terstruktur.

Kategori keluarga prioritas meliputi mereka yang memiliki anggota penyandang disabilitas, lanjut usia, serta anak usia dini antara 0 hingga 6 tahun. Selain itu, penentuan penerima juga didasarkan pada sistem desil yang mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. 

Desil 1 mencakup kelompok dengan kondisi ekonomi paling rentan, dengan rata-rata pengeluaran per kapita sekitar Rp500.000 per bulan.

Berikutnya desil 2 berada pada kategori keluarga miskin dengan kisaran pengeluaran antara Rp600.000 hingga Rp650.000 per kapita per bulan. 

Mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap dimulai dari Desil 1 dan Desil 2, kemudian dilanjutkan ke Desil berikutnya hingga Desil 4.***

 

KPM wajib tahu ini perubahan mekanisme pencairan di bank penyalur bansos

Editor
Windy Anggraina -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories