Riwara.id – Penghujung tahun 2025 sudah selesai kini masyarakat menata harapan baru di tahun 2026 salah satunya adalah harapan tentang penyaluran bantuan sosial atau bansos. Perlu diketahui masyarakat terutama keluarga penerima manfaat atau KPM bahwa di tahun 2026 ini ada jenis bansos yang berlanjut dan ada yang dihentikan.
Dikutip Riwara.id dari laman Kemensos, Kamis, 1 Januari 2026 berikut daftar bantuan sosial yang tetap berlanjut tahun 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Ditujukan bagi keluarga miskin bersyarat, termasuk ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau mitra resmi pemerintah.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bertujuan membantu biaya pendidikan anak dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah.
4. PBI JKN BPJS Kesehatan
Bantuan iuran BPJS Kesehatan tetap diberikan agar masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.
5. Program Rehabilitasi Sosial
Difokuskan pada pemulihan kondisi sosial kelompok rentan yang mengalami masalah sosial berat.
Keberlanjutan program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam perlindungan sosial, dengan pengawasan penyaluran yang lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Cek juga daftar bansos yang di tahun 2026 ini resmi di hentikan oleh pemerintah. Pemerintah diketahui menghentikan bansos ini bersifat sementara karena dinilai kurang relevan. Ini daftar bansos yang resmi diberhentikan, bansos penebalan atau top up sembako.
Bantuan Subsidi Upah (BSU), BPJS Ketenagakerjaan, BLT Dana Desa, penghentian bantuan tersebut bertujuan menghindari tumpang tindih program serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran negara.
Aturan Baru Penyaluran Bansos Tahun 2026
Mulai 2026, penyaluran bantuan sosial akan mengikuti ketentuan yang l ebih ketat, khususnya dalam hal validasi data penerima.
Seluruh penerima wajib terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan bantuan tidak cair.
Kementerian Sosial juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan bansos melalui pendamping sosial atau pemerintah desa.
Selain itu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dalam kondisi aktif, karena saldo bantuan yang tidak dicairkan dalam batas waktu tertentu berpotensi hangus.
Ke depan, kebijakan bansos diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Pemerintah mulai mengintegrasikan bantuan sosial dengan program pemberdayaan, seperti bantuan modal usaha.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan jangka panjang terhadap bansos. Bantuan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan.***
Berikut informasi tentang KPM wajib tahu berikut deretan bansos yang tetap cair dan dihentikan tahun 2026 ini aturan baru yang berlaku