Pemprov Sulawesi Selatan memastikan seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima THR pada Lebaran 2026 meski tidak diatur secara khusus dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
HATI-HATI! BMKG Ingatkan Ada Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat, Ini Wilayah yang Akan Terdampak
Revitalisasi 1.741 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra Telan Anggaran Rp1,2 Triliun
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus TBC, Ancaman Nyata yang Masih Diabaikan
Iran Ancam Balas AS, Trump Ultimatum Selat Hormuz 48 Jam
Riwara.id © 2026