Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
WASPADA! Curah Hujan Tinggi Hingga Januari 2026 di 7 Wilayah Indonesia, BMKG Peringatkan Hal ini-1-1
ASYIK! Pemerintah Siapkan Distribusi Bansos Mulai Kuartal I 2026, Targetkan 18 Juta KPM, Berapa Nominal Anggaran yang Disiapkan?
WFH 1 Hari Sepekan Diimbau, Pemerintah Bidik Hemat BBM Rp59 Triliun
Dibuka Lowongan Tenaga Fasilitator Lapangan BSPS di BP3KP Jawa III, Pendaftaran hingga 11 Maret 2026, Ini Syaratnya
Riwara.id © 2026