Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
LOWONGAN KERJA! Kementerian Komdigi Buka Seleksi Calon Anggota KPI Pusat, Pendaftaran 9 Januari hingga 23 Januari 2026, Ini Syaratnya
WOW! PT Pegadaian Cetak Laba Bersih Rp8,34 Triliun Tahun 2025, Ini Target dan Strategi yang Akan Dilakukan Tahun 2026
Negara Akui Status Nasional Keraton Surakarta, LDA Tekankan Pentingnya Musyawarah dan Hukum
Update Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember 2025, Turun Rp14 Ribu, Segini Harga Emas per Gram
Riwara.id © 2025