Ada 8 larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026 sesuai Permendes 16 Tahun 2025. Bagi yang melanggar bisa terkena sanksi administratif hingga pidana.
ASIK! Jelang Natal dan Tahun Baru 2026 Diskon Tarif Tol Mulai Berlaku, Simak Jadwal Penerapannya dan Daftar Lengkap Ruas Jalan Tol yang Bisa Digunakan
KPJ, Kartu Sakti Bagi Para Pekerja di Jakarta, Ini Dia Syarat, Cara Pengajuan, dan Manfaatnya
Legit dan Gurihnya Sego Tumpang Congor Mbok Semi, Hidden Gem Kuliner Boyolali Sejak 1977
Penetapan UMP UMK 2026 di Jawa Tengah akan Dilakukan Serentak, Catat Ini Tanggalnya
Riwara.id © 2025