Kemendiktisaintek menerbitkan aturan baru pemberian Tunjangan Profesi Dosen tahun 2026. Tunjangan itu untuk Dosen ASN maupun Non ASN.
Bus Cahaya Trans Terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas
Target KUR 2026 Naik Jadi Rp320 Triliun Dbanding Tahun Sebelumnya, Benarkah Akan Ada Perubahan Bunga KUR? Simak Info Lengkapnya
KSEI Catat Kenaikan Investor Selama Tahun 2025, Ternyata Instrumen Investasi Ini yang Paling Banyak Diminati
Superflu Tengah Menjadi Sorotan di Akhir 2025 hingga Awal 2026, Apakah Seperti Virus Covid? Cek Faktanya di Sini
Riwara.id © 2025