Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas. Pembatasan itu berlaku untuk ruas jalan tol maupun non tol.
Bukan Radar, Inilah IRST: Teknologi 'Kuno' yang Jadi Mimpi Buruk Jet Tempur F-35 di Tangan Iran dan Houthi
Tanpa Muhammad Yamin, Apakah Sumpah Pemuda 1928 Akan Lahir Seperti yang Kita Kenal?
Pemerintah Salurkan Tunjangan Khusus Guru Sebesar Rp96,43 Miliar di Bulan Januari 2026, Siapa Saja Penerimanya?
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Terasa, Lalin Tol Jabodetabek–Bandung Naik
Riwara.id © 2026