Riwara.id – Untuk meminimalisir resiko keuangan dan menjaga stabilitas keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menerbitkan aturan tentang Buy Now Pay later atau yang lebih dikenal dengan Pay Later.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Regulasi ini disusun untuk memberi kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan manajemen risiko.
OJK juga menargetkan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan industri paylater yang lebih terukur dan berkelanjutan. Arah kebijakan ini selaras dengan digitalisasi sektor jasa keuangan dan agenda perluasan inklusi keuangan.
Dilansir Riwara.id dari laman OJK, Jumat, 26 Desember 2025, POJK ini menegaskan layanan paylater hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bank umum menjalankan layanan paylater sesuai ketentuan di sektor perbankan. Perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum beroperasi.
Skema ini digunakan untuk pembiayaan pembelian barang atau jasa secara nontunai. Layanan diberikan tanpa agunan, memiliki batas plafon, dan dijalankan melalui sistem elektronik. Pembayaran dilakukan secara angsuran sesuai kesepakatan.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 mewajibkan penyelenggara menerapkan prinsip kehati-hatian. Perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi nasabah atau debitur menjadi kewajiban utama. Keterbukaan informasi juga menjadi syarat utama.
Penyelenggara harus menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tulis OJK dalam siaran persnya.
Penghentian dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara atau perintah OJK. Aturan ini disusun untuk memastikan penagihan berjalan sesuai ketentuan dan etika. OJK memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tambahan.
Kewenangan tersebut mencakup penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan. Pertimbangan kebijakan meliputi k epentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.***
Berikut informasi tentang OJK resmi terbitkan aturan tentang layanan keuangan Pay Latter untuk jaga stabilitas keuangan nasional