Platform X Akhirnya Membayar Denda ke Pemerintah RI Setelah Tiga Kali Teguran-1-1

  • Ari Kristyono
  • 15 Desember 2025
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono

RIWARA.ID – Pemerintah memastikan, platform digital X sudah membayar denda administratif senilai hampir Rp 80 juta. 

Denda tersebut sebagai sanksi keterlambatan platform yang semula bernama Twitter itu untuk memoderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.

“Sudah dibayar tanggal 12 Desember kemarin, setelah kami layangkan teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” tutur Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kekomdigi, Alexander Sabar, sebagaimana dilansir Info Publik, Minggu (14/12/2025).

Alur peristiwa sanksi denda kepada X, bermula pada 12 September 2025 saat Komdigi menemukan adanya konten porno di platform tersebut.

Platform X belum melakukan moderasi sesuai aturan untuk semua platform digital, yakni Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang wajib dipatuhi semua penyelenggara layanan digital di Indonesia,

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat teguran pertama, dilanjutkan dengan surat teguran kedua ketika X tidak memberikan respons.

Hingga tanggal 8 Oktober 2025, Komdigi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga, menyatakan bahwa X masih belum membayar denda administratif akibat keterlambatan moderasi tersebut. 

Nilai denda pun diperbarui menjadi Rp78.125.000 sebagai bentuk akumulasi dari teguran-teguran sebelumnya. 

Komdigi juga memberi ultimatum bahwa jika kewajiban ini terus diabaikan, izin platform X di Indonesia bisa dievaluasi atau bahkan berujung sanksi lebih berat. 

Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik.

Surat elektronik tersebut menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagi an dari kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi nasional.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Seluruh denda administratif yang dibayarkan telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alexander menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital. (***)

 

Platform digital X membayar denda kepada kementerian komdigi karena terlambat memoderasi konten porno di ruang digital Indonesia

Foto Default
Author : Ari Kristyono

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News