Ijazah Rusak atau Hilang karena Bencana? Ini Dia Cara Mudah Mengurus Ijazah Penggantinya

  • Ayu Abriyani
  • 12 Desember 2025
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

Riwara.id - Beberapa waktu lalu, banjir bandang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Banjir yang disebabkan hujan deras dan meluapnya air sungai itu mengakibatkan banyak rumah yang hanyut.

Dari kondisi tersebut, banyak korban banjir yang mengalami kerugian materiil termasuk dokumen penting.

Anak-anak sekolah yang menjadi korban banjir dan kehilangan rumah, pasti ke depannya akan kesulitan untuk melanjutkan pendidikan. Sebab, ijazah yang dimiliki, rusak terendam air dan bahkan ada yang ikut hanyut.

Untuk itulah, Kemendikdasmen memberikan perhatian khusus bagi anak-anak yang masih mengeyam pendidikan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan ijazah pengganti.

Pemerintah memastikan setiap murid tetap memperoleh hak penuh atas dokumen pendidikan yang diperlukan, untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi kebutuhan administratif lainnya.

Pemulihan layanan dokumen pendidikan merupakan bagian dari upaya pemulihan pascabencana.

Pemerintah pusat dan daerah juga terus bekerja sama untuk memastikan kelancaran pembelajaran, pemulihan fasilitas sekolah, serta penyediaan dukungan psikologi sosial bagi murid terdampak.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemendikdasmen, Jumat 12 Desember 2025, berikut ini cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024:

- Ijazah Pengganti diperuntukkan bagi ijazah yang terbit pada TA 2024/2025 dan setelahnya.

- Surat Keterangan Pengganti Ijazah diperuntukkan bagi ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025 dan berlaku seperti ijazah asli.

 

Mekanisme Penerbitan Ijazah Pengganti

- Untuk mengurus ijazah yang hilang akibat bencana, datangi sekolah yang menerbitkan ijazah dengan membawa dokumen berupa fotokopi ijazah (jika ada), KTP, pasfoto ukuran 3x4, dan surat kehilangan dari kepoli sian.

- Apabila data pemohon ijazah tidak ditemukan di sekolah, maka sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.

- Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, maka bisa datang langsung ke dinas pendidikan setempat.

 

Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

- Untuk penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa melalui satuan pendidikan dengan membawa sejumlah persyaratan yaitu ijazah yang rusak, surat kehilangan dari kepolisian (apabila ijazah hilang), akta kelahiran, KTP atau KK, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai.

- Permohonan untuk penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.

- Jika satuan pendidikan tidak beroperasi, maka kewenangannya diserahkan kepada kepala dinas pendidikan.

 

Sebagai tambahan informasi, dokumen pengganti tersebut sah secara hukum dan berlaku untuk semua keperluan. Mulai TA 2024/2025, telah tersedia ijazah elektronik untuk mengurangi risiko kehilangan.

Ijazah rusak atau hilang karena bencana bisa diurus ijazah penggantinya sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News