Riwara.id – Proses pencairan bansos mulai dilakukan Januari 2026, namun beberapa KPM masih terkendala proses pencairan karena masih ada NIK KTP yang belum terdaftar bansos tahun 2026.
Pemerintah menggunakan data NIK KTP sebagai acuan untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Lantas, mengapa masih ada NIK KTP yang belum terdaftar bansos 2026?
Penetapan penerima bansos terbaru menyesuaikan dengan peringkat desil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal inilah yang menjadi salah satu faktor seseorang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Selain itu, perlu juga mengetahui kriteria, penyebab NIK KTP belum terdaftar bansos 2026, hingga aturan terbaru yang berlaku. Untuk menangani masalah tersebut, bisa mengikuti panduan solusi dalam artikel berikut ini.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Dilansir Riwara.id dari laman Kemensos, Jumat, 23 Januari 2026, peringkat desil tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan seseorang termasuk dalam kriteria penerima bansos atua bukan Adapun rincian kriterianya sebagai berikut:
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
Penerima Sembako (BPNT): Desil 1-5
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1-5 atau asesmen
Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5 atau asesmen
Bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau asesmen
Kesimpulannya, untuk desil 1 sampai 4 adalah kelompok yang berpeluang menerima semua jenis bansos. Sementara, desil 5 masih bisa menerima sebagai bantuan, tetapi terbatas.
Penyebab NIK KTP Belum Terdaftar Bansos 2 026
Apabila detikers mengalami kendala NIK KTP belum terdaftar atau tertolak saat mengecek penerima bansos disarankan untuk mengetahui penyebabnya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan NIK KTP tidak terdaftar bansos:
1. Tidak memenuhi kriteria administrasi
2. Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial provinsi oleh penilaian pemerintah
3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada jenis bantuan lain
4. Terjadi kesalahan pada proses input data
5. Berpotensi atau telah mengalami gagal salur
Aturan Bansos 2026
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pengurangan ketergantungan bantuan. Salah satu aturan terbaru di tahun 2026 adalah pembatasan durasi penerimaan manfaat bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kategori reguler seperti PKH dan BPNT.
Penerima bantuan yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun berturut-turut akan dievaluasi secara ketat. Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, maka status kepesertaannya akan dihentikan agar bisa digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas berat yang memang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang. Pemerintah masih mengandalkan beberapa program unggulan sebagai jaring pengaman sosi al.
Cara Daftar Bansos 2026
Ada dua jalur yang bisa dilakukan untuk mengusulkan atau mendaftarkan seseorang sebagai penerima bansos. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Daftar Mandiri via Aplikasi
Untuk mengakses menu usul bansos harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Setelah itu, ikut panduan berikut ini:
Klik "Daftar" bila belum mempunyai akun
Lakukan login
Pilih menu "Daftar Usulan" di kanan atas
Isi data diri
Unggah dokumen yang diminta
Cek semua data sudah terisi
Klik "Submit"
Pantau status usulan di menu "Riwayat Usulan"
Pengusulan bansos melibatkan pengecekan dukcapil dan verifikasi Dinas Sosial sebelum dilanjutkan ke Kementerian Sosial. Setelah mengajukan permohonan, perlu menunggu untuk menerima konfirmasi atau hasilnya.
Jika disetujui, akan menerima bansos sesuai dengan ketentuan program yang dipilih. Perlu diingat, kuota penerima bantuan terbatas sedangkan yang mengusulkan jumlahnya melebihi batas kuota yang tersebut. Pengusul diminta untuk bersab ar.
2. Daftar Secara Formal
Pengusulan bansos secara formal dilakukan dengan cara datang langsung ke tempat, bisa kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan kondisi ekonomi
Datang ke kantor desa atua kelurahan dengan membawa dokumen yang disiapkan
Tanyakan perihal pengusulan bansos atau perubahan desil
Serahkan berkas kepada petugas operator SIKS-NG di desa
Tunggu proses hingga selesai
Cek status penerima bansos secara berkala di laman Cek Bansos Kemensos
Cara Cek Penerima Bansos 2026
Apabila sudah menunggu beberapa minggu dan belum ada kepastian, pengusul bisa mengecek penerima bansos melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos. Adapun tata caranya sebagai berikut:
1. Cek Penerima Bansos via Website Resmi
Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol "CARI DATA"
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
2. Cara Cek Penerima Bansos via Aplikasi
Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut:
Buka aplikasi Cek Bansos
Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
Unggah sw afoto dan foto KTP
Klik tombol "Buat Akun Baru"
Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
Jika berhasil login, buka menu "Profil"
Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
Dalam data profil akan muncul informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lainnya yang telah terdaftar di DTKS. Mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.***
Penetapan penerima bansos terbaru menyesuaikan dengan peringkat desil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal inilah yang menjadi salah satu faktor seseorang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan