RIWARA.id – Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan kepada Kementerian Hukum untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang krusial bagi publik dan ekosistem media nasional.
Dewan Pers memandang revisi UU Hak Cipta sebagai momentum tepat untuk memberikan kepastian hukum di tengah tantangan lanskap digital.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa perlindungan hukum ini mendesak untuk dilakukan.
"Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa," ujarnya.
Poin Penting Usulan Dewan Pers
Dalam dokumen masukan tersebut, Dewan Pers menyampaikan empat poin krusial untuk masuk ke dalam RUU Hak Cipta:
- Definisi Eksplisit: Meminta DPR memasukkan “karya jurnalistik” secara tegas dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang.
- Penghapusan Ketentuan Lemah: Mengusulkan penghapusan aturan yang berpotensi melemahkan hak cipta, terutama terkait pengambilan berita aktual tanpa batasan jelas.
- Status Pencipta: Memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta memperkuat perlindungan pada hasil kerja jurnalistik baik dalam bentuk tulisan, audio, visual, data, maupun grafik.
- Kepastian Durasi: Mengatur masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik mengikuti masa hidup pencipta maupun berbasis waktu publikasi.
Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use (penggunaan wajar) secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik.
Tantangan Era AI
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik masukan tersebut. Ia menegaskan bahwa di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), negara wajib melindungi aset intelektual industri pers dari penyalahgunaan data.
"Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara," tegas Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah akan menindak tegas praktik pengambilan dan pelatihan data jurnalistik oleh AI tanpa izin serta kompensasi yang adil.
Menurut Supratman, menjaga hak cipta jurnalistik adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas informasi, keberlanjutan industri pers, dan kesehatan demokrasi di Indonesia. (*)

Dewan Pers ajukan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Simak poin penting usulan untuk hadapi tantangan era digital dan kecerdasan buatan.