Mensos Tegaskan Pemda dan Pendamping PKH Tidak Berhak Menentukan Daftar Penerima Bansos 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:01 WIB
Mensos Ungkap Lebih dari 54 Juta Masyarakat Miskin Belum terima Bansos PBI JK
Mensos tegaskan penerima bansos 2026 tidak ditentukan oleh Pemda atau pendamping PKH (Foto: Kemensosri)

 

Riwara.id – Ada banyak miss informasi yang kerap terjadi selama proses penyaluran dan pencairan bansos 2026. Salah satunya adalah anggapan bahwa Pemerintah Daerah atau Pemda dan pendamping PKH punya peran besar untuk menentukan siapa saja keluarga penerima manfaat yang berhak mendapat bansos.

Dikutip Riwara.id dari laman Kemensos, Kamis, 23 April 2026, menanggapi hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, penentuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) bukan pihak lain seperti kepala daerah. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Pendamping PKH dan kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan yang menentukan adalah BPS,” terangnya.

Desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Terdapat anggapan keliru bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan. Padahal, tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.

DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga warga yang meninggal dunia harus segera diperbarui agar tidak menimbulkan salah sasaran dalam penyaluran bantuan.

“Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal,” tambah Gus Ipul.

Evaluasi pemerintah menunjukkan masih ada indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial (bansos) PKH dan sembako. 

Kemensos membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan.***

Mensos jelaskan bahwa daftar penerima bansos bukan ditentukan oleh Pemda atau pendamping PKH

Editor
Windy Anggraina -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories