Kemnaker Catat Sebanyak 79.032 Tenaga Kerja Terkena PHK Sejak Bulan Januari hingga November 2025-2

  • Ari Kristyono
  • 21 Desember 2025
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono

RIWARA.ID – Kementerian Tenaga Kerja RI mencatat sepanjang tahun 2025, semenjak bulan Januari hingga November, terdapat 79.302 orang tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Informasi yang disajikan Satudata Kemnaker, jumlah tersebut meliputi PHK di semua provinsi untuk pekerja peserta program JKP, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan, program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Angka laporan ini juga tidak termasuk tenaga kerja yang mengundurkan diri, meninggal dunia, cacat tetap atau pensiun.

Data berupa tabel yang menunjukkan kasus PHK per bulan, terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah pada bulan Februari, dengan angka 8.333 kasus.

Menilik catatan peristiwa yang dihimpun Riwara, pada bulan itu bersamaan dengan bangkrutnya industri tekstil raksasa di Kabupaten Sukoharjo, PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Jika dilihat, pada Bulan Januari dan Februari memang merupakan puncak kejadian PHK di seluruh Indonesia.

Pada bulan Januari, terjadi 10.025 dan pada Februari 18.516 kasus PHK.

Angka PHK terbesar sepanjang tahun terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 21,7 persen dari seluruh angka PHK nasional.

Di Jawa Barat, terdapat 17.234 kasus PHK, rata-rata lebih dari 1.500 kasus per bulan.

Provinsi Jawa Tengah menempati urutan kedua, dengan angka 14.005 kasus, disusul Banten sebanyak 9.216 kasus.

Pronsi lain di Pulau Jawa, DKI Jakarta 5.710, Jawa Timur 4.886 dan DI Yogyakarta 1.443.

Penjelasan dari Kemnaker, angka ini dapat berkembang, karena tenaga kerja yang terkena PHK diberi waktu 6 bulan untuk mengurus JKP.

Kemnaker mencatat 79.302 tenaga kerja terkena PHK sepanjang Januari–November 2025. Jawa Barat dan Jawa Tengah tertinggi.

Foto Default
Author : Ari Kristyono

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News