RIWARA.id - Saat peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado berupa beberapa kebijakan baru bagi para pekerja atau buruh di Indonesia.
Salah satu kado baru tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). UU ini akhirnya diterbitkan pemerintah setelah penantian selama 22 tahun.
Dengan adanya UU tersebut, pekerja rumah tangga (PRT) kini mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum yang lebih jelas.
Melalui kebijakan baru itu, hubungan kerja diharapkan bisa semakin adil, manusiawi, dan bebas dari diskriminasi maupun kekerasan.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @kemnaker, Senin 4 Mei 2026, ada 5 poin penting dari UU PPRT, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum bagi PRT, pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan PRT (P3RT).
- Mencegah diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
- Mewujudkan hubungan kerja yang adil dan manusiawi.
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT.
- Meningkatkan kesejahteraan PRT.
Dari terbitnya UU ini, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kini diatur lebih adil, transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
PRT juga mulai mendapatkan pelindungan atas hak-haknya. Mulai dari aspek kesejahteraan, waktu bekerja yang manusiawi, hingga lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.
Selain itu, ada ketentuan mekanisme kerja dan peran dari berbagai pihak yang terlibat, sehingga praktik kerja yang merugikan PRT dapat dicegah.
Dalam UU tersebut tercantum 6 hak yang diperoleh PRT, yaitu berupa:
1. Hak atas Waktu Kerja yang Manusiawi
Jam kerja harus adil, layak dan tidak ekspolitatif.
2. Hak atas Upah
PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, yang dilakukan dengan pemberi kerja.
3. Hak atas Lingkungan yang Aman
PRT berhak mendapatkan makanan sehat dan tempat tinggal yang layak (untuk PRT Penuh Waktu).
4. Hak atas Istirahat dan Cuti
PRT berhak mendapatkan waktu istirahat dan cuti dari pekerjaannya.
5. Hak atas THR
PRT berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
6. Hak atas Jaminan Sosial
Hak ini berupa jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan.
Itulah ulasan tentang Pemerintah yang resmi menerbitkan UU PPRT di tahun 2026. Pemerintah berharap dengan terbitnya UU ini, bisa memberikan pelindungan hukum bagi PRT.
Presiden Prabowo Subianto beri kado baru saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, salah satunya UU PPRT untuk Pekerja Rumah Tangga.