Tetap Kerja Saat Libur Nataru 2025 2026? Ini Dia Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Aturan Pemerintah

  • Ayu Abriyani
  • 01 Januari 2026
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

RIWARA.id – Sesuai Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi seperti libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pengusaha dapat mempekerjakan para pekerja saat libur resmi apabila sifat pekerjaan harus dilaksanakan terus-menerus. Selain itu, ada kesepakatan sebelumnya antara pekerja dan pengusaha.

Jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus di antaranya pelayanan jasa kesehatan, pelayanan transportasi, pariwisata, media massa, pos dan telekomunikasi, pengamanan, swalayan, penyedia tenaga listrik, pelayanan air bersih, serta penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi.

Sesuai ketentuan pemerintah, pekerja yang masuk kerja saat libur nasional wajib mendapatkan upah lembur diluar gaji bulanan. Cara menghitungnya pun ada aturan khusus dari pemerintah sehingga para pekerja mendapatkan upah yang adil.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemnaker, Kamis 1 Januari 2025, berikut ini cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk kerja saat libur nasional:

A. Ketentuan bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

1. Perhitungan upah lemburnya yaitu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, pembayarannya 2 kali upah sejam.

- Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam.

- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh perhitungannya:

Dita menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5 juta per bulan. Dita bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak pada hari kerja terpen dek. Berapa upah lemburnya?

Upah sejam: 1/173 X Rp5.000.000 = Rp28.901

7 jam pertama: 7 x (2xRp28.901) = Rp404.614

Jam ke 8: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703

Jam ke 9: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

Total upah lembur: Rp606.921

 

2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungannya adalah:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dihitung 2 kali upah sejam.

- Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam.

- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh perhitungannya:

Rini menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5 juta per bulan. Rini bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?

Upah sejam: 1/173 x Rp5 juta = Rp28.901

Untuk 5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010

Jam ke 6: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703

Jam ke 7 – 8: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

Total upah lembur: Rp491.317

 

B. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

- Jam pertama sampai jam kedelapan, dihitung 2 kali upah sejam.

- Jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam.

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh perhitungannya:

Dodi bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5 juta per bulan. Dodi bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Berapa upah lembu rnya?

Upah sejam: 1/173 x Rp5 juta = Rp28.901

Untuk 8 jam pertama: 8 x (2 x Rp28.901) = Rp462.416

Jam ke 9: 9 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703

Jam ke 10: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

Total upah lembur: Rp664.723

 

Itulah perhitungan upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk kerja saat libur nasional. Bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara atau denda. Sanksi pidana penjara, minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan. Sementara, sanksi denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Cara menghitung upah lembur saat libur Nataru 2025 2026 sesuai ketentuan pemerintah.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News